BERITAMALUKU.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Buru Selatan, untuk mencari kekurangan atau melengkapi keterangan-keterangan saksi dan ahli, serta dokumen/ data lainnya.
Koordinasi itu dilakukan agar dapat mendukung penyelesaian proses penyidikan kasus korupsi anggaran dana hibah Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Tahun 2015, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada berita-maluku.com, Rabu (28/6/2023).
Destia menjelaskan, berdasarkan Pasal 385 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengisyaratkan bahwa dalam hal Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses pemeriksaan sebuah kasus korupsi disyaratkan agar bersinergi dan koordinasi dengan APIP (Inspektorat) dalam hal mencari bukti keterangan saksi, ahli dan data.
“Untuk hal penetapan dan penahanan tersangka adalah menjadi kewenangan mutlak penyidik, jadi dalam UU tersebut tidak ada yang menyatakan penyidik wajib/harus berkoordinasi dengan APIP (inspektorat) sebelum melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka,” jelas Destia.
“Jadi, sekali lagi masalah penetapan dan penahanan tersangka adalah kewenangan mutlak dari penyidik,” lanjut Destia menegaskan.
Sebelumya diberitakan, kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah OKP Pemda Bursel Tahun 2015, sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial ECL.
Penetapan tersangka itu dilakukan di kantor Kejari Buru, Namlea, Kabupaten Buru, pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Dalam kasus ini, kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 20O juta.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : 01/Q.1.14/Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Selanjutnya, tersangka ECL langsung ditahan oleh tim penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : Print-10/Q.1.14/Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023, selama 20 hari di lapas kelas III Namlea terhitung sejak tanggal 27 Juni 2023.
Tersangka disangka oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Comment