BERITAMALUKU.COM – Pekerjaan pembangunan tanggul pengendalian banjir di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, diduga mengambil material pasir dari lokasi proyek.
Pasalnya, sudah hampir dua pekan, material pasir yang biasa diambil dari dalam kali di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, sudah dihentikan.
“Sekarang sudah tidak ada pengangkutan material pasir, mereka sudah stop, dan sudah dilaporkan kepada saya punya staf di kantor,” kata Kepala Desa (Kades) Kawa, Ril Ely kepada berita-maluku.com, pada Senin (12/6/2023) lalu.
Dia mengungkapkan, alasan pihak perusahaan tidak lagi mengangkut material pasir, karena lokasinya terlalu jauh
“Yang bilang itu dari pihak perusahaan, dengan alasan terlalu jauh,” ungkapnya.
Menurutnya, material pasir yang diambil untuk pengerjaan proyek tersebut hanya sebanyak 100 ret.
“Jadi, pengangkutan material pasir dari Desa Kawa hanya sebanyak 100 ret, setelah itu mereka sudah stop,” ujar Ely.
Seperti diberitakan, berdasarkan RAB, material pasir diambil dari dalam sungai di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, SBB.
Dan untuk pengerjaan tanggul, material pasir tidak boleh digunakan dari lokasi proyek tersebut.
Namun, proyek yang ditangani PT. Sarjis Agung Indrajaya dan CV. Srikandi diduga menggunakan material pasir dari lokasi pekerjaan, sebab aktivitas pengangkutan pasir di Desa Kawa sudah lama dihentikan.
“Berdasarkan RAB pekerjaan proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, dilarangan mengambil pasir di dalam kali tersebut. Tapi, pengambilan material pasir itu harus dari Desa Kawa, namun pihak perusahaan bersih keras ambil dari dalam kali Dusun Laala. Pada saat pihak perusahaan sedang mengambil meterial pasir, ketika itu saya juga berada di lokasi, dan langsung mengambil gambar, tapi dilarang,” kata salah satu sumber, Fauzan Palisoa.
Sebelumnya, proyek pengendalian banjir yang dibangun sepanjang 1.4 km, ditangani PT. Sarjis Agung Indrajaya dan CV. Srikandi, bernomor kontrak HK 02.01/BWS.19.08.02/I/01/2023, dengan sumber dana yang berasal dari APBN 2023, senilai Rp 34,710,000,000.
Untuk waktu pelaksanaan itu selama 300 hari berdasarkan kalender kerja. Mulai dari 27 Januari sampai 27 November 2023.(*)