BERITAMALUKU.COM – Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tengah menjadi sorotan, karena diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bursel Tahun 2015-2017.
Sehingga, dugaan kasus tersebut dalam tahap penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Hal itu itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia, kepada berita-maluku.com, Kamis (1/6/2023).
“Saat ini Kejari Buru sedang melakukan kegiatan penyelidikan atas informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan kepada OKP Tahun Anggara 2015 sampai 2017 dimana dana hibah tersebut diduga disalahgunakan,” kata Destia, Kamis dini hari.
Dirinya menjelaskan, terkait perkara tersebut, tim penyidik Kejari Buru telah memperoleh data dan dokumen.
“Penyidik Kejari Buru segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelas Destia.
Ia juga meminta agar pihak terkait untuk lebih kooperatif dalam tahap penyilidikan.
“Kami meminta kepada pihak-pihak terkait dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Diketahui, OKP di Kabupaten Bursel mendapatkan kucuran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bervariasi. Untuk Tahun 2015 senilai Rp 295 juta.
“Untuk anggaran itu bervariasi, namun yang diduga disalahgunakan di Tahun 2015 total Rp 295 juta. Untuk Tahun 2016 dan 2017 belum diketahui, karena masih dalam penyelidikan,” ungkap Destia.(*)
Comment