BERITAMALUKU.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yasmin Bali dan Yusuf Kelrey terhadap korban berinisial HB, dalam tahap penyelidikan Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Surat perintah penyelidikan itu bernomor ; Sp. Lidik/ 103/ V/ 2023/ Reskrim, tanggal 08 Mei 2023.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum korban, Amin Seipattiseun kepada berita-maluku.com, Selasa (16/5/2023).
“Kasus pencemaran nama baik sementara dalam proses penyelidikan Reskrim Polres SBB,” kata Amin.
Dirinya menjelaskan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi korban, pada beberapa waktu lalu.
“Pada hari Sabtu 13 Mei 2023 kemarin, saksi korban sudah diminta keterangan atau berita acara introgasi,” jelasnya.
Untuk itu, selaku Kuasa Hukum korban, dirinya meminta kepada pihak penegak hukum Polres SBB, agar bisa melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta penyidik Polres SBB harus serius, jujur, transparan dan objektif, dalam menangani kasus ini,” pinta Amin.
Ia berharap, tidak ada keberpihakan oleh Polres SBB dalam memproses kasus tersebut. sehingga terkesan di mata masyarakat Polres SBB betul-betul serius dalam penindakan hukum.
“Kami meminta pihak penyidik segera lakukan panggilan kepada para saksi yang namanya sudah ada di dalam surat perintah penyelidikan. Supaya kasus ini mendapat kepastian hukum,” tegas Amin.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Amin Seipattiseun bersama kliennya berinisial HB mendatangi Mapolres SBB beberapa waktu lalu, untuk melaporkan Yasmin Bali dan Yusuf Kelrey atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan pengaduan Seipattiseun tersebut bernomor ; LP. Pol-061/ B/ ADV/ SK/ AS.R/ IV/ 2023, tertanggal 1 Mei 2023.
Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Yasmin Bali, karena dengan sengaja mempertontonkan video syur yang diduga milik HB, kepada sejumlah masyarakat Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Maluku.
Padahal, video tersebut merupakan privasi seseorang, yang tak pantas dipertontonkan kepada orang lain.(*)
Comment