BERITAMALUKU.COM – Kuasa Hukum Amin Seipattiseun bersama kliennya berinisial HB mendatangi Mapolres Seram Bagian Barat (SBB). Mereka melaporkan Yasmin Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Yasmin Bali, karena dengan sengaja dirinya mempertontonkan video syur yang diduga HB, kepada sejumlah masyarakat.
Padahal, video tersebut merupakan privasi seseorang, yang tak pantas dipertontonkan kepada orang lain.
Laporan pengaduan Seipattiseun tersebut bernomor ; LP. Pol-061/B/ADV/SK/AS.R/IV/2023, tertanggal 1 Mei 2023.
“Tuntutan pelaporan ini tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dibuat oleh Yasmin Bali dan Yusuf Kelrey di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, SBB,” ujar Amin Seipattiseun kepada berita-maluku.com, Minggu (7/5/2023) malam.
Amin Seipattiseun melaporkan Yasmin Bali dan Yusuf Kelrey dengan Pasal 310 Ayat 1 dan 2, Pasal 315 KUHP, serta Pasal 27 UU ITE.
Dirinya mengungkapkan, kini laporan pengaduan sudah dilimpahkan dari SPKT ke ruangan Kepala Seksi Umum (Kasium), untuk segera berkas laporan pengaduan bisa direalisasikan atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setelah konfirmasi dengan Kasium, mereka akan limpahkan berkas laporan pengaduan ke ruangan Kapolres untuk ditindak lanjuti,” ungkap Amin.
Selaku Kuasa Hukum Pelapor, Seipattiseun berharap, agar laporan pengaduan ini dapat ditindak lanjuti.
“Semoga Kapolres SBB bisa cepat menangapi atau memproses laporan pengaduan ini secara baik, transparan dan cepat,” harapnya.
Kemudian, untuk proses hukum, dirinya bersama kliennya menyerahkan sepenuh ke pihak Polres SBB.
“Secara tegas saya mengatakan, kami akan menghormati proses media yang akan dilakukan oleh Polres SBB, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Seipattiseun.(*)
Comment