Amak Desak Polda & Kejati Maluku Tangkap Sekda Buru M. Ilyas Hamid, Diduga Ini Penyebabnya

BERITAMALUKU.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Maluku, meminta serta mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, untuk menangkap Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, M. Ilyas Hamid.

Pasalnya, Sekda Buru M. Ilyas Hamid diduga terlibat dalam beberapa perkara di Kabupaten berjuluk Bupolo itu.

Diantaranya, dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 2,5 miliar, dugaan penguasaan dan pengelolaan secara sepihak aset Pemkab Buru, dugaan pemanfaatan jabatan Sekda untuk melakukan praktek pencucian uang lewat kepemilikan aset termasuk SPBU di Desa Wailo, Kecamatan Wailata.

Desakan itu disampaikan Amak Maluku saat menggelar unjukrasa di dua lokasi berbeda di kota Ambon, yakni Mapolda Maluku dan Kejati Maluku, Rabu (12/4/2023).

“Tujuan kami datang untuk meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera menetapkan saudara Sekda Buru sebagai tersangka, atas dugaan kasus yang telah ia dilakukan,” teriak koordinator aksi,Syahrul Solissa dalam orasinya di depan Kejati Maluku, Rabu pagi.

Kemudian, saat melaksanakan aksi di depan Mapolda Maluku, Amak mendesak Polda Maluku untuk periksa seluruh aset pribadi Sekda Buru. Karena diduga aset milik Sekda dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).

“Kami minta Polda Maluku untuk mengusut seluruh aset pribadi Sekda Buru, yang diduga dibiayai oleh APBD Kabupaten Buru, dalam hal ini rehabilitasi rumah jabatan Sekda Buru, namun dialihkan ke rumah pribadi, karena rumah dinas Sekda sampai sekarang tidak ditempati. Kemudian, dugaan pengaturan berbagai tender proyek,” ungkapnya.

Amak Maluku gelar unjukrasa di depan Mapolda Maluku, Rabu (12/4/2023).

Dalam aksi itu, Amak Maluku menyampaikan sejumlah poin tuntutan, diantaranya ; mendesak Kejati Maluku untuk menetapkan M. Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan SPPD fiktif Rp 2.5 miliar Tahun 2019-2022.

Selanjutnya, mendesak Dit Reskrimsus Polda Maluku mengusut seluruh aset pribadi Sekda Buru, karena diduga dibiayai melalui APBD Kabupaten Buru.

Serta, mendesak Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Sekda Buru, atas dugaan penguasaan dan pengelolaan secara sepihak aset Pemkab, berupa aset ketel minyak kayu putih, yang beroperasi dari Tahun 2020 hingga sekarang.

Mendesak Polda Maluku periksa Sekda Buru atas dugaan pengaturan berbagai tender proyek dan penguasaan banyak proyek, termasuk pembangunan perumahan ASN Pemkab Buru di lahan pribadi di Desa Ubung. Sebab, lahan tersebut belum berstatus sebagai aset Pemda, namun Sekda Buru telah memenangkan dan memberikan pekerjaan tersebut kepada dua Kontraktor, salah satunya bernama Warno.

Selanjutnya, mendesak Polda Maluku periksa M. Ilyas Hamid atas dugaan memanfaatkan jabatannya sebagai Sekda, dalam dugaan praktek pencucian uang melalui aset miliknya, termasuk SPBU di Desa Wailo, yang dibangun menggunakan anggaran senilai Rp 4-6 miliar rupiah.(*)

Komentar