BERITAMALUKU.COM – Oknum polisi yang bertugas di Polres Buru Bripda M. Teguh Harianto dilaporkan istrinya, RP, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada 23 Maret 2023 lalu.
“Suami dari klien saya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buru,” kata Kuasa Hukum RP, Amin Seipattiseun saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Selasa (4/4/2023).
Amin menyebutkan, pihaknya sementara menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Untuk proses penyidikan sudah selesai, tinggal menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru,” ujarnya.
Dirinya berharap, agar perkara yang dialami kliennya mendapatkan keterbukaan hukum yang jelas.
Dan kepada terduga pelaku, bisa mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatannya.
“Semoga keputusan hukum sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terduga tersangka itu. Agar klien saya juga merasa puas dan menerimanya dengan lapang dada,” harap Amin.
Sebelumnya, RP melaporkan suaminya Bripda M. Teguh Harianto ke Propam Polres Buru atas dugaan penganiayaan, pada Rabu (30/3/2022). Bukti laporan itu, bernomor STPL/ 01/ III/ 2022/ SEI PROPAM.
RP menjelaskan, tindakan penganiayaan dialaminya terjadi di Kosan Telaga Lontong, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Akibat dari penganiayaan tersebut, pelapor mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang, bahu kanan kiri, sikut bagian kiri, dan tulang kering kaki kiri.
“Saya sudah buat laporannya, karena saya sering mendapat kekerasan, dengar kata talak dari, dan mendapat KDRT dari dia,” kata RP.
Dia mengungkapkan, ini merupakan keempat kalinya ia melaporkan suaminya terkait penganiayaan.
“Ini laporan keempat kalinya, sebelumnya di Polres SBB satu kali, di Polda Maluku satu kali, dan di Polres Buru sudah dua kali,” ucapnya.(*)
Comment