Kejari Buru Terima SPDP Kasus PETI Gunung Botak yang Melibatkan 5 Anggota APRI

BERITAMALUKU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, yang menjerat lima anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

“SPDP sudah masuk ke kantor Kejari Buru pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Kajari Buru, M. Hasan Pakaja saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Lima anggota APRI itu diantaranya, Imran Safi Malla selaku Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI, Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiyono, Stenly Lerebulan dan Budi Riyadi.

Saat ini, Lanjut Hasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, masih menunggu berkas perkara yang akan dikirim penyidik Polres Buru.

“Perkembangan penanganan kasus saat ini, pihak Jaksa Kejari Buru sedang menunggu penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Polres Buru,” pungkasnya.

Terkait kasus itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru, Sarbin Kaidupa mengungkapkan, bukan saja lima anggota APRI yang terlibat dalam kasus tersebut, namun diduga masih ada oknum APRI lainnya.

“Masih ada aktor dan oknum lain yang belum diperiksa. Diduga mereka merupakan pengurus DPC APRI Kabupaten Buru, berinisial HS,” ungkap Sarbin.

Menurutnya, HS juga diduga merupakan otak dibalik aktivitas ekskavator yang beraktivitas di kali Anahoni, kawasan tambang Gunung Botak, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

“HS ini juga merangkap jabatan sebagai ketua LSM LEB, anggota DPC APRI Kabupaten Buru, hingga kini masih bebas berkeliaran di luar,” pungkasnya.

Sarbin menegaskan, pihak Polres Buru harus bertindak tegas dalam mengambil langkah hukum, sehingga HS turut diperiksa.

“Polres Buru harus periksa HS bersama Imbran cs dan anak buahnya, agar penegakan hukum itu merata,” tegas Sarbin.(*)

Komentar