Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMalukuViral

Kontainer yang Diduga Berisi B3 Belum Dibuka, Polisi ; Harus Sesuai SOP

250
×

Kontainer yang Diduga Berisi B3 Belum Dibuka, Polisi ; Harus Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Kontainer yang diduga berisi B3 belum dibuka dan masih dipolice line, di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (30/3/2023).

BERITAMALUKU.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru tidak memberikan izin untuk membuka kontainer yang diduga berisi bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam kontainer itu harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Misalkan orang yang masuk ke dalam kontainer itu betul-betul safety atau memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Hal itu diungkapkan Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin saat diwawancarai wartawan di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (30/3/2023) kemarin.

“Membuka kontainer harus memakai APD lengkap, dan APD yang dimaksud belum ada di Namlea. Pasti kontener ini dibuka, tidak mungkin tidak, tapi demi keamanan dan keselamatan orang yang masuk untuk mengelurkan barang, maka kita tunggu dulu sampai APD itu diadakan,” kata Aipda Djamaluddin, Kamis siang.

Senada dengan itu, Kabag Ops Polres Pulau Buru, AKP Uspril W. Futwembun menambahkan, masalah buka dan tidaknya kontainer itu bukan Polres yang memutuskan.

“Kita melihat secara administrasi, keamanan pribadi dan keamanan masyarakat. Jadi, buka dan tidaknya itu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, bukan kepentingan lain, apalagi yang sudah police line,” ungkap AKP Uspril.

Menurutnya, mengenai suatu kasus itu ada SOP-nya, tidak bisa menduga-duga isi dalam kontener tersebut. Kemarin, sempat dibuka untuk diambil gambar, sehingga mengetahui ada tidak barang yang dicurigai, namun ketika melihat ternyata kecurigaan itu ada.

“Maka itu kita kumpulkan pengambilan sampel untuk pemeriksaan lanjut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kita tidak bisa menduga-duga atau mengira-ngira baik penyidik maupun pihak lain, semuanya melalui mekanisme pemeriksaan, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lab untuk membuktikan apa kandungan yang sebenarnya ada,” ucapnya.

AKP Uspril W. Futwembun menegaskan, APD itu salah satu bagian yang harus dilengkapi, tetapi masih ada bagian lain, misalnya secara administrasi, karena dalam proses hukum itu ada materil dan formilnya, sehingga banyak persyaratan, yakni keselamatan diri.

“Jadi, untuk masalah keamanan diri dan juga tidak berdampak, pasti kita melalui prosedur atau SOP yang sudah ada. Dalam proses penyelidikan mulai dari kemarin itu kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk kita ambil keterangan,” ungkapnya.(*)

Comment