Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaEkonomiHukum & KriminalMalukuPeristiwaViral

Masyarakat Kabupaten Buru Ragu-ragu Konsumsi Ikan, Komisi III DPRD Buru Minta Uji Laboratorium

521
×

Masyarakat Kabupaten Buru Ragu-ragu Konsumsi Ikan, Komisi III DPRD Buru Minta Uji Laboratorium

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buru diwawancarai wartawan, saat meninjau kondisi kontainer di Pelabuhan Namlea, Kamis (30/3/2023).

BERITAMALUKU.COM – Peristiwa jatuhnya kontainer di Pelabuhan Laut Namlea pada beberapa hari lalu, kini menjadi masalah serius yang harus diselesaikan oleh semua pihak.

Pasalnya, dari peristiwa tersebut, banyak masyarakat mulai ragu, bahkan ada yang tidak mau mengkonsumsi ikan, akibatnya ikan yang dijual di pasar tak laku dibeli.

Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Buru yang juga membidangi masalah lingkungan hidup, tidak tinggal diam. Mereka meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk dilakukan uji laboratorium soal ekosistem laut.

“Dengan adanya kita dari DPRD Kabupaten Buru dan sejumlah pihak turun lapangan, saya kira harus ada uji lab, untuk menyampaikan kepada masyarakat kita soal kondisi ekosistem di laut saat ini. Kalau ini tidak dilakukan, maka akan berdampak pada masyarakat di Kabupaten Buru,” kata Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Buru, Arifin Latbual kepada wartawan saat meninjau kondisi kontainer di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (30/3/2023).

Arifin mengungkapkan, Komisi III DPRD Buru telah mengagendakan rapat kerja komisi, bersama PT. Pelni Cabang Namlea, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Cabang Namlea, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.

“Sebagai wakil rakyat, kami sudah mengambil langkah-langkah, kami mengkonfirmasi langsung pihak PT. Pelni Cabang Namlea terkait siapa pengirim barang, prosedur pengirimnya seperti apa, serta sistem pengawasan KPLP. Karena bagi kami keselamatan rakyat di daerah ini sangat penting,” ungkapnya.

Arifin juga menegaskan, kalaupun masalah ini menyangkut dengan rana hukum, maka harus proses pihak-pihak yang telah melanggar aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang ada di negara ini.

“Pada prinsipnya kami melihat bahwa, jika insiden itu terjadi, masalah sosial dan masalah ekonomi di masyarakat kita menjadi gaduh dan itu sangat berbahaya. Jadi, apabila ada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arifin.

Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan, agar masyarakat dapat kembali yakin agar ikan di laut bisa dikonsumsi.

“Semoga pemerintah daerah dan dinas terkait bisa menjawab soal kemaslahatan masyarakat dengan kondisi dan situasi pasar hari ini, apalagi di bulan suci ramadan, dimana banyak orang yang enggan mengkonsumsi ikan,” harapnya

Diketahui, jatuhnya kontainer dengan nomor pengiriman 8930326000018 ke laut di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Selasa (28/3/2023) kemarin pukul 05:00 WIT, saat melakukan bongkar muat.

Akibatnya menyebabkan banyak ikan yang mati dengan kondisi yang tak wajar.

Sehingga banyak pihak menilai, dalam kontainer tersebut berisi bahan kimia berbahaya, yang kini sudah mencemari air laut di Kabupaten Buru.(*)

Comment