Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalKomunitasMalukuOpiniPolitikViral

Diduga Ayu Hasanussi Bersuami Dua, Permahi Ambon Desak BK DPRD Provinsi Maluku Usut Tuntas

374
×

Diduga Ayu Hasanussi Bersuami Dua, Permahi Ambon Desak BK DPRD Provinsi Maluku Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
DPC Permahi gelar aksi damai di kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/3/2023).

BERITAMALUKU.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Provinsi Maluku, untuk membentuk tim investigasi dalam mengusut tuntas dugaan Poliandri anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hasanussi.

Permintaan itu disampaikan DPC Permahi Ambon, saat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, di Karang Panjang (Karpan), Kota Ambon, Kamis (30/3/2023).

Koordinator Lapangan, Nadif H. Pattimura dalam orasinya, meminta BK DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan penyelidikan atas anggota dewan tersebut. Karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi DPRD Maluku.

“Apabila dugaan itu tidak benar, maka BK juga harus bisa merehabilitasi, agar mengembalikan nama baik anggota dewan tersebut,” teriak Nadif H. Pattimura dalam orasinya, Kamis siang.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan II, Lukman Papalia menambahkan, aksi hari ini dilakukan tak ditunggangi kepentingan manapun, melainkan bagian daripada tugas dan fungsi sebagai mahasiswa.

“Kami dari organisasi profesi, meminta BK DPRD Provinsi Maluku untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan poliandri yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku,” pungkas Lukman.

Dalam aksi itu, DPC Permahi Ambon menyampaikan sejumlah poin tuntutan, diantaranya ;

Meminta pimpinan BK DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk salah satu tim independen dalam mengawal proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 ayat1, pasal 9, pasal 13 dan 14 UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 284 KUHP.

Selanjutnya, meminta BK DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil dan memeriksa anggota DPRD bersangkutan, guna dimintai keterangannya dan bertanggungjawab atas dugaan yang dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Kemudian, meminta dan mendesak BK DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen yang benar dan jujur, guna mencari tahu persoalan dugaan pelanggaran dimaksud, jika benar adanya maka BK DPRD harus memberikan sanksi kepada bersangkutan, karena telah mencoreng institusi.

Serta, kami minta dan mendesak kepada BK DPRD Provinsi Maluku agar kiranya menyurati pimpinan Parpol bersangkutan guna mengambil langkah tegas, dan lakukan pemecatan kepada anggota legislatif tersebut, jika terbukti melakukan pelanggaran dimaksud.(*)

Comment