BERITAMALUKU.COM – Diduga air laut di pesisir pantai Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, tercemar bahan kimia berbahaya, sehingga menyebabkan ratusan ikan mati dengan kondisi tak wajar.
Untuk mempertanggujawabkan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, berinisiatif memanggil pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan serta keterangan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Polres Buru, Rabu (29/3/2023).
“Sudah kami diskusikan di internal DPRD, dalam waktu dekat kami akan layangkan undangan ke pihak-pihak yang kami pandang perlu, untuk kami mendapatkan penjelasan atau keterangan terkait dengan pristiwa yang terjadi kemarin,” kata Rustam, Rabu siang.
Atas peristiwa tersebut, dirinya menyampaikan rasa prihatin, sebab ada dugaan kuat bahwa isi dari kontainer itu mengandung bahan kimia berbahaya.
“Pertama-tama saya menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa jatuhnya kontainer di laut, tepat di Pelabuhan Namlea. Yang mana diduga isi dari kontainer tersebut mengandung bahan-bahan kimia berbahaya,” ujarnya.
Kemudian, selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buru, yang membidangi masalah lingkungan hidup, dirinya melihat persoalan dengan serius.
Perlu mendapat penanganan dan perhatian serius, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buru, DPRD Buru dan aparat penegak hukum.
“Dari aspek pencemaran lingkungan, saya berharap dinas teknis baik itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perikanan Kabupaten Buru, harus melakukan trobosan-trobosan atau langkah-langkah agar dapat mengantisipasi hal-hal yang bisa berdampak terhadap pencamaran di laut teluk Kaiely atau teluk Namlea,” pintah Rustam.
Dia juga menegaskan, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Buru, harus lebih serius untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
“Dari aspek pengungkapan kepemilikan barang yang berada di dalam kontainer itu, saya mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Buru, untuk segera melakukan proses penyelidikan, terkait dengan kepemilikan barang tersebut dan penggunaannya untuk apa,” tegasnya.
Comment