BERITAMALUKU.COM – Sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri melakukan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Pandopo WaKil Bupati, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (8/3/2023).
Eksekusi lahan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, nomor 34 Pdt.G/ 2017/ PN Ambon, serta Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/ Pen.Pdt.Sita.Rks.Del/ 2023/ PN Nla, yang dipimpin Panitera PN Namlea Florenca Crisberk Hutubessy.
“Untuk eksekusi lahan yang kita laksanakan itu delegasi dari PN Ambon, jadi PN Ambon mendelegasikan ke PN Namlea dan saya sebagai Panitera hanya bisa melaksanakan utusan PN Ambon dalam hal ini delegasi,” kata Florenca.
Dirinya mengungkapkan, putusan PN Ambon terdapat 6 rumah untuk dieksekusi, tetapi dalam perkembangan ada 2 rumah yang sudah diselesaikan dengan pemohon.
“Jadi, ada 4 rumah kita eksekusi, dan proses eksekusi lahan tersebut berbeda tempat, tidak satu lokasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada proses eksekusi lahan sempat ada perlawanan dari pihak termohon, karena tidak terima rumah mereka digusur.
“Ada sedikit tantangan kecil dari pihak keluarga termohon, yang memang mereka belum bisa menerima kenyataan bahwa rumah mereka harus digusur atau dibongkar,” jelas Florenca.
Kemudian, dirinya juga memastikan, tidak ada korban atau tindakan yang melanggar hukum dalam proses eksekusi lahan, jadi ada proses negosiasi antara pihak pengadilan dan termohon.
“Memang tadi ada negosiasi, jadi kita berbicara dengan termohon dengan baik, karena menghadapi manusia perlu adanya komunikasi, supaya pelaksanaan eksekusi itu tidak ada korban atau sebagainya,” ujarnya.(*)
Comment