BERITAMALUKU.COM – Kepala Desa (Kades) Dava, Rasyid Belen menjelaskan, tindakan pemecatan terhadap sejumlah perangkat Desa Dava yang dilakukan oleh dirinya melalui pesan whatsapp (WA), hanya sebatas pemberitahuan, sambil menunggu surat pemberhentian.
Rasyid beralasan, tindakan pemecatan itu dilakukan karena para perangkat desa tersebut tidak perna bertugas.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah berkantor, maka sambil menunggu rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan staf, dan selaku Kepala Desa, saya memberitahukan lewat WA sebagai awal pemberitahuan,” kata Rasyid kepada berita-maluku.com, Kamis (9/3/2023).
Dirinya menjelaskan, pemberhentian itu telah sesuai prosedur, sebab yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi prangkat Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
“SK staf Desa Dava bersangkutan berlaku sampai Desember 2022. Sehingga, Kepala Desa Dava sementara mengajukan pergantian dan pengangkatan, tinggal menunggu rekomendasi Kecamatan untuk selanjutnya akan disampaikan secara resmi,” pungkasnya.
Diketahui, Rasyid Belen selaku Kades Dava, memecat empat orang perangkat desa secara sepihak.
Tindakan pemecatan itu dilakukan Rasyid Belen melalui pesan WhatsApp (WA) pada, Minggu (29/1/2023) lalu, pukul 21:30 WIT.
Kemudian, perangkat desa yang dipecat diantaranya, Sekretaris Desa Sani Belen, Kaur Keuangan M. Iksan Besan, Kaur Perencanaan Abdul Rahman Besan dan Kasi Pemerintahan Indah Rustiana.(*)
Comment