BERITAMALUKU.COM – Rasyid Belen selaku Kepala Desa (Kades) Dava, di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, memecat empat orang perangkat desa secara sepihak.
Pasalnya, aksi pemecatan itu dilakukan Rasyid Belen tidak sesuai prosedur, hanya melalui pesan WhatsApp (WA) pada, Minggu (29/1/2023) lalu, pukul 21:30 WIT.
Para perangkat desa yang dipecat diantaranya, Sekretaris Desa Sani Belen, Kaur Keuangan M. Iksan Besan, Kaur Perencanaan Abdul Rahman Besan dan Kasi Pemerintahan Indah Rustiana.
Atas tindakan Rasyid Belen yang semena-mena, membuat para perangkat desa itu kecewa, dan berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Buru memanggil Kades bersangkutan untuk dievaluasi, serta pertanyakan alasannya soal pemecatan tersebut.
“Setidaknya Kades panggil kita terlebih dahulu, sampaikan kesalahan kita apa, terus alasan kita dipecat karena apa, biar lebih jelas. Dan untuk masalah ini kita berharap Kepala Dinas (Kadis) PMD Buru harus panggil Kades Dava untuk dipertanyakan,” kata salah satu perangkat desa yang dipecat, Abdul Rahman Besan saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Rabu (8/3/2023).

Abdul Rahman menjelaskan, tindakan pemecatan itu tidak mendasar, karena mereka tidak memiliki kesalahan apapun.
“Tidak ada kesalahan apa-apa, tanpa ada surat resmi atau pemanggilan dan pemberitahuan apapun, tiba-tiba pesan whatsapp masuk bahwa kami dipecat,” jelasnya.
“Setelah dikirim pesan itu, sempat kita masuk kerja sekitar satu minggu, tapi pada minggu berikutnya kita sudah tidak lagi bekerja, karena pihak desa sudah menolak kita untuk masuk,” lanjut Abdul Rahman menambahkan.
Dia mengungkapkan, tindakan Kades juga tidak sesui aturan, karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari Camat.

“Belum ada rekomendasi dari Camat tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tapi Kades sudah mengaktifkan perangkat desa yang baru,” ungkapnya.(*)