Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Ada Indikasi Fiktif & Mark Up, Kejari Buru Periksa Sejumlah Pekerjaan di Desa Ohilahin-Kabupaten Buru

511
×

Ada Indikasi Fiktif & Mark Up, Kejari Buru Periksa Sejumlah Pekerjaan di Desa Ohilahin-Kabupaten Buru

Sebarkan artikel ini
Tim jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, melaksanakan pemeriksaan lapangan, di Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (7/3/2023).

BERITAMALUKU.COM – Tim jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, melaksanakan pemeriksaan lapangan, terhadap setiap kegiatan dengan menggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemeriksaan lapangan yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ ADD) Tahun Anggaran 2020-2022, dilakukan di Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (7/3/2023).

“Melalui Tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Buru, kami melakukan pemeriksaan lapangan terkait kegiatan, pembangunan fisik maupun pengadaan-pengadaan yang bersumber dari DD/ ADD,” kata, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Jones Dirk Sahetapy kepada wartawan di kantor Kejari Buru, Selasa siang.

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan keterangan yang dilaporkan pada laporan realisasi anggaran.

Tim jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, gelar pertemuan dengan perangkat Desa Ohilahin.

Sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada tahap penyelidikan.

“Untuk memastikan kebenaran laporan realisasi dari yang ada di RAB. Entah yang bersumber dari APBDes murni atau sudah dimasukkan ke dalam APBDes perubahan,” jelas Jones.

Plt Kasi Intel atau Kepala Seksi tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jones Sehetapy, tidak menjelaskan total indikasi kerugian keuangan negara.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa fakta, diantaranya pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas di Desa Ohilahin.

“Terkait adanya indikasi fiktif dan mark’up, sementara masih dilakukan proses perampungan berkas. Jadi, untuk sementara masih belum bisa pastikan jumlah kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(*)

Comment