Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan, Imanuel alias Manu Diserahkan ke Kejari Buru

BERITAMALUKU.COM – Berkas perkara tersangka Imanuel Raubun alias Mahu (32) dinyatakan lengkap oleh Penyidik Reskrim Polres Buru, kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (24/2/2023).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor berwarna hitam itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru, Dhanitya Putra Prawira.

“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka atas nama Imanuel Raubun dan barang bukti satu unit sepeda motor ke Kejari Buru,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Dwiana Martanto, dalam pres rilisnya, Jumat (24/2/2023).

Dirinya menjelaskan, tindak pidana penipuan yang dibuat oleh tersangka, terjadi di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten buru, Maluku, pada 25 Desember 2022 lalu.

“Awalnya pelapor sedang mengendarai sepeda motor miliknya, dengan nomor polisi De 2587 De untuk mencari penumpang ojek, setibanya di depan pangkalan mobil lintas Namrole, tepatnya perempatan pelabuhan besar Namlea, terlapor menghentikan pelapor minta diantar ke Ion Market,” jelasnya.

Lanjutnya, setibanya di lokasi tersebut, terlapor meminta tolong kepada pelapor untuk meminjam sepeda motor miliknya, dengan alasan ingin menjemput istri terlapor yang sedang hamil, di salah satu penginapan di Namlea.

“Kendaraan yang dipinjam itu tak kunjung kembali, akibat dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dan langsung mendatangi Polres Buru guna diproses hukum,” ungkap Dwiana Martanto.

Atas perbuatan pelaku, kini dirinya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” ungkap Humas Kejari Buru itu.(*)

Komentar