BERITAMALUKU.COM – Pembuatan rekening ganda dan pencairan anggaran program Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terkait percetakan lahan sawah pada Tahun 2013, oleh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Namlea sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kelompok Tani Desa Fogi, Muhamad Sabi, saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Sabtu (25/2/2023).
“Menyangkut pemalsuan dan penerbitan rekening nasabah milik kelompok tani Desa Fogi yang lebih dari satu, serta print out rekening koran dan nomor rekening ganda itu sesuai nama, itu sudah melalui prosedur,” kata Sabi.
BACA JUGA ; https://berita-maluku.com/2023/02/23/kok-bisa-data-nasabah-di-bank-mandiri-namlea-hilang-tapi-anggaran-bisa-dicairkan/
BACA JUGA ; https://berita-maluku.com/2023/02/16/diduga-palsukan-dokumen-nasabah-muhamad-sabi-desak-kejari-buru-periksa-pihak-bank-mandiri-namlea/
Menurutnya, pencairan anggaran sesuai data dari Dinas Pertanian Bursel, sehingga pihak Bank Mandiri Namlea berani melakukan proses pencairan, dan itu sesuai program tersebut.
“Dugaan pasal disangkakan terhadap pihak Bank Mandiri Namlea karena miskomunikasi dan tatap muka antara kedua belah pihak serta kuasa hukum kelompok tani,” ujarnya.
“Kita hanya berpatokan dengan data/ buku tabungan rekening nasabah dan bukti hasil print out rekening koran, tapi setelah tatap muka dengan pihak bank, katanya sudah sesuai data dan program tersebut, yang tersimpan di Bank Mandiri Namlea, jadi pihak kelompok melakukan proses pencairan suda sesuai prosesdur,” lanjutnya.
Jadi, untuk laporan yang masuk di rana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru nanti ditinjau kembali oleh pihak kuasa hukum kelompok tani.
“Kita akan tinjau kembali persoalan laporan tersebut,” ujar Sabi.(*)
Comment