Berita UtamaEkonomiHukum & KriminalMaluku

Kok Bisa, Data Nasabah di Bank Mandiri Namlea Hilang, tapi Anggaran Bisa Dicairkan ?

553
×

Kok Bisa, Data Nasabah di Bank Mandiri Namlea Hilang, tapi Anggaran Bisa Dicairkan ?

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Namlea, berlokasi di Jln. Seroja, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (16/2/2023).

BERITAMALUKU.COM – Pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Namlea terkesan tidak bertanggungjawab dan lepas tangan, terkait pembuatan buku rekening ganda dan pencairan anggaran percetakan lahan sawah pada Tahun 2013, milik kelompok tani Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel, Maluku.

Pasalnya, anggaran senilai ratusan juta rupiah itu telah berhasil dicairkan, namun tak sampai ke tangan para kelompok tani tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kelompok Tani Desa Fogi, Muhamad Sabi, saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Kamis (23/2/2023).

“Pada Rabu 22 Februari 2023 kita sudah ketemu pihak KCP Bank Mandiri Namlea, bicara terkait rekening yang dibuat melebihi daripada satu, tapi menurut mereka pembuatan rekening itu sesuai dengan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan pada Tahun 2013 lalu, tapi data itu sudah hilang,” kata Muhamad, Kamis malam.

Selain di Bank, lanjut dia, data program Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terkait percetakan lahan sawah pada Tahun 2013 oleh dua kelompok tani di Dinas Pertanian Bursel juga ikut hilang.

Namun, lebih anehnya anggaran program tersebut sudah pernah dicairkan, tapi pihak Bank Mandiri Namlea tidak tau persoalan proses pencairannya.

“Terkait keabsahan data prin out rekening koran menjadi sebuah tanda tanya, karena berdasarkan prin out rekening koran ada data pencairan, tapi pihak bank tidak tau siapa yang mencairkan anggaran program tersebut, karena data di KCP Bank Mandiri Namlea menurut mereka telah hilang,” ungkap Muhamad Sabi.

“Anggaran yang dicairkan juga para kelompak tani ini tidak tau, dan meresa meteka belum pernah mencairkannya di Bank,” lanjut dia menambahkan.

Menurutnya, hal itu merupakan dinamika hukum yang harus dituntaskan, sehingga pelaku pencairan dana nasabah, baik dari pihak bank dan Dinas Pertanian Bursel harus bertanggungjawab.

“Saat ini prosesnya masih bertahap, kami berharap pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru atau lembaga lain untuk menelusuri persoalan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KCP Bank Mandiri Namlea, diduga telah melakukan kejahatan perbankan terhadap sejumlah nasabah.

Bank Mandiri Cabang Namlea berlokasi di Jln. Seroja, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku itu dituding membuat buku rekening ganda, terkait program Kementan RI bersama Pemkab Bursel, berupa percetakan lahan sawah pada Tahun 2013 lalu.

Pasalnya, buku rekening ganda itu dibuat pihak Bank Mandiri Namlea, tanpa diketahui oleh nasabah yang merupakan kelompok tani Desa Fogi.(*)

Comment