TPP ASN di Buru Tak Kunjung Dibayar, Mahasiswa Desak Jalaluddin Salampessy serta Iliyas Hamid Turun dari Jabatan PJ Bupati & Sekda

BERITAMALUKU.COM – Mahasiswa di Kabupaten Buru mendesak Jalaluddin Salampessy serta M. Iliyas Hamid untuk turun dari jabatan Penjabat Bupati dan Sekertaris Daerah (Sekda) Buru.

Desakan tersebut disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Batu Peka (FBP) Kabupaten Buru, saat menggelar unjukrasa, di depan kantor Bupati Buru, Kamis (16/2/2023).

Mereka menilai keduanya tak mampu menyelesaikan persoalan pembayaran tunjungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, serta tidak layak memimpin Kabupateb berjuluk Bupolo itu.

“Kepada Penjabat Bupati Buru Jalaluddin Salampessy dan Sekda Kabupaten Buru, M Iliyas Hamid, untuk segera mungkin membayar TPP ASN, karena sudah dari Tahun 2022, dan selama 7 bulan belum diterima, dengan nominal angaran kurang lebih Rp 16 Miliyar, kalaupun kalian tidak sanggup menangani masalah ini, turun saja dari jabatan Bupati dan Sekda,” kata Mursal Sowakil dalam orasinya.

Mursal juga menyinggung soal penggunaan anggaran tunjangan TPP senilai Rp 1,6 miliar, yang digunakan untuk kontingen Popmal Kabupaten Buru.

Mahasiswa demo di kantor Bupati Buru, Kamis (16/2/2023).

“Kenapa anggaran TPP senilai Rp 1,6 miliyar dialokasikan ke kontingen Popmal tanpa melalui regulasi yang ada, saya melihat Pemda Buru lebih pentingkan olahraga daripada hak ASN,” ucapnya.

Senada dengan itu, salah satu peserta aksi, Afa menyebutkan, masih ada sejumlah orang yang siap menjadi Penjabat Bupati untuk memimpin Kabupaten Buru.

“Kalau tidak mampu untuk pimpin negeri kami, maka saudara segera untuk memundurkan diri, karena masih ada orang lain dan sangat banyak yang mau mengantikan posisi saudara,” pungkasnya.

BACA JUGA ; https://berita-maluku.com/2023/02/09/tpp-di-buru-belum-dibayar-7-bulan-kepala-bpkad-moh-hurry-diperiksa-jaksa/

Dalam aksi itu, para pengunjukrasa menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya, mendesak PJ Bupati Buru dan Sekda agar segera mundur dari jabatan mereka masing-masing, karena dinilai gagal mengawal hak-hak ASN.

Meminta Kejari Buru untuk memeriksa PJ Bupati Buru, Sekda dan Kadis BPKAD Kabupaten Buru, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran TPP Tahun 2022.

Serta, mereka minta adanya transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dalam penanganan kasus TPP ASN.(*)

Komentar