BERITAMALUKU.COM – Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Tahun 2022.
Pasalnya, anggaran TPP ASN senilai Rp 1,6 miliar dialihkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Buru, guna membiayai kontingen daerah dalam mengikuti Popmal IV di Ambon Tahun 2022 lalu.
Terkait hal itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Batu Peka (FBP) Kabupaten Buru menggelar unjukrasa, di depan kantor Kejari Buru, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Mereka mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memanggil dan memeriksa Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, M. Ilias Hamid dalam waktu dekat.
“Ada beberapa oknum diduga kuat terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN yang dialihkan untuk pendanaan kepentingan kontingen Popmal dari Kabupaten Buru, salah satunya oknum yang dipanggil oleh kejaksaan, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Buru,” kata Nasrun Buton dalam orasinya.
Dia menyebutkan, anggaran TPP diduga kuat disalah gunakan, karena telah dialihkan untuk kepentingan kontingen Popmal, sehingga diusut oleh Kejaksaan.
“Hari ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, bukan hanya memanggil Kepala Dinas Keuangan, tapi panggil juga Djalaluddin Salampessy dan Sekda, selaku kepala kuasa anggaran di Kabupaten Buru, guna meminta keterangan terkait dengan pengalihan anggaran TPP ASN untuk kontingen Popmal,” ujarnya.
Senada dengan itu, salah satu orator, Mursalin Sowakil mengatakan, Kejari Buru merupakan lembaga yudikatif atau lembaga penegak hukum, sehingga diminta serius untuk tangani masalah ini.
“Jangan sampai ada yang cari keuntungan dalam kasus ini, sekedar dugaan saya, karena ada beberapa kasus berlarut-larut tanpa kejelasan,” ucapnya
Mursalin meminta, setelah memeriksa Penjabat Bupati, Sekda dan Kepala BPKAD Buru, harus adanya keterbukaan informasi terkait hasil pemeriksaan.
“Kajari harus panggil Pj Bupati dan Sekda, karena mereka yang kelola dapur pemerintahan Kabupaten Buru, serta mendistribusikan semua anggaran, jadi tak logis kalau tidak tau hal itu,” tegasnya.
Menanggapi aksi itu, Pelaksana Staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, Muhammad Fajri menuturkan, tentu Kejari Buru tidak dapat berjalan sendiri, tanpa adanya pendampingan atau perhatian dari mahasiswa
“Yang teman-teman sampaikan merupakan apresiasi buat kami bahwa ternyata dalam proses penegakan hukum kawan-kawan turut menyoroti, dan hari ini saya mewakili pimpinan menyatakan menerima aspirasi kawan-kawan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Penjabat Bupati Buru dan Sekda Kabupaten Buru terkait kasus ini.
“Belum, kita baru lakukan langkah awal, karena mengingat belum ada laporan secara resmi kepada Kejari Buru terkait TPP ini,” pungkasnya.
Diketahui, tunjangan TPP ASN di lingkup Pemkab Buru selama tujuh bulan mulai Juni sampai Desember 2022, belum dibayarkan.
Anggaran tersebut diperkirakan kurang lebih senilai Rp 16 miliar.
Namun, demi kepentingan Popmal IV Tahun 2022, Pemkab Buru dengan teganya memotong anggaran TPP sebanyak dua bulan, senilai Rp 1,6 miliar, dari total anggaran Rp 2,5 miliar.
Padahal anggaran tersebut merupakan hak dari ASN di lingkup Pemkab Buru yang harus dibayar.
Comment