BERITAMALUKU.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Moh. Hurry akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu (8/2/2023) kemarin.
Moh. Hurry diperiksa terkait tunjungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
Pemeriksaan itu laksanakan di kantor Kejari Buru, Jln. Masjid Alburuuj, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru Dwiana Martanto kepada berita-maluku.com, saat dikonfimasi melalui whatsapp, pukul 11:32 WIT, Kamis (9/2/2023).
“Pemeriksaan sudah dari kemarin, namun itu baru klarifikasi awal,” kata Dwiana, Kamis siang.
Dirinya juga mengungkapkan, setelah ini akan dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk memberikan keterangan.
Namun, belum disampaikan siapa orang yang akan dipanggil.
“Nanti masih ada pemanggilan lagi, dan beda orang,” singkatnya.
Kemudian, saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, tapi dirinya belum bisa menjelaskannya.
Diketahui, tunjangan TPP ASN Kabupaten Buru belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, selama tujuh bulan.
Padahal, TPP sudah masuk dalam angggaran pokok Dana Alokasi Umum (DAU), karena sudah tertuang dalam APBD Tahun Anggaran (T.A) 2022.
Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) itu merasa kecewa, sebab tunjangan sudah menunggak sejak Juni hingga Desember 2022 lalu, namun belum juga dibayarkan sampai saat ini.
Tunjangan ASN yang baru dibayarkan lima bulan, terhitung Januari hingga Mei 2022.
Anggaran tunjangan TPP yang nantinya dibayarkan kepada ASN di lingkup Pemkab Buru, kurang lebih senilai Rp 15 miliar.(*)
Comment