BERITAMALUKU.COM – Forum Komunikasi Mahasiswa Wamsisi (Formasi) minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku periksa Kepala Desa (Kades) Wamsisi Abd Haji Umamit dan Jamil Kasuky, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Formasi, Rifaldy Souwakil, bahwa tidak ada transparansi anggaran BUMDes oleh Pemerintah Desa Wamsisi, sejak dibentuknya BUMDes pada Januari 2017 hingga saat ini.
“Kami menduga bahwa ada penyalahgunaan anggaran BUMDes Wamsisi oleh pemerintahan desa, yang dinahkodai oleh Abd Haji Umamit dengan kerabatnya Jamil Kasuky,” kata Rifaldy Souwakil kepada berita-maluku.com, Rabu (8/2/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, sejak dibentuknya BUMDes Wamsisi pada Tahun 2017 sampai Tahun 2023, tidak keterbukaan anggaran kepada masyarakat.
“BUMDes Wamsisi sejak pertama kali dibentuk pada januari 2017 lalu, dimana awal pengeluaran pembiayaan anggaran BUMDES senilai Rp 182 juta, namun tidak ada transparansi soal pendapatan BUMDes serta anggaran belanja kepada masyarakat,” tambah Rifaldy.
Senada dengan itu, salah satu anggota Formasi, Abd Aziz Souwakil menambahkan, bahwa nantinya akan dilaksanakan aksi unjukrasa di kantor Kejati Maluku.
“Kami akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kejati Maluku, karena kami menduga keras bahwa ada dugaan kuat penyalahgunaan dana BUMDes yang dilakukan oleh Jamil Kasuky sebagai pengelola BUMDes,” tegasnya.
Pasalnya, pengadaan alat rompong pada Tahun 2017 dengan biaya senilai Rp 70 juta, namun sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui.
“Kami minta kepada Kejati Maluku dan Kejari Buru serta Inspektorat Bursel untuk segera mengaudit dan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Wamsisi beserta pengelola BUMDes, terkait penggunaan dana BUMDes dan pengelolaan anggaran dana desa, karena sudah menelan dana ratusan juta rupiah,” pintah Abd Aziz Souwakil.
Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Diketahui, BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Serta, pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, perencanaan dan pembentukan BUMDES adalah atas prakarsa masyarakat desa.(*)
Comment