BERITAMALUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo dalam tahap penyidikan.
“Kasusnya sekarang sudah masuk ke proses penyidikan,” ungkap AKBP Egia, kepada wartawan, Minggu (29/1/2023) kemarin.
Dirinya mengatakan, Polres Buru saat ini cukup serius dalam menangani kasus tersebut, akhirnya tidak perlu waktu lama status dari perkara ini naik ke penyidikan.
Kemudian, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah dilakukan gelar perkara pada beberapa waktu lalu.
“Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun terlapor,” ujar Egia.
Diberitakan, Karim Wamnebo dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga sebagai korban pelecehan seksual.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada Selasa, (3/1/2023) lalu.
Terkait kasus tersebut, kini Karim Wamnebo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Buru.(*)
Comment