Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaEkonomiHukum & KriminalMaluku

Tambang Gunung Botak Pulau Buru Ditertibkan Selama 2 Hari, dari Areal Pegunungan Hingga Kali Anahoni

338
×

Tambang Gunung Botak Pulau Buru Ditertibkan Selama 2 Hari, dari Areal Pegunungan Hingga Kali Anahoni

Sebarkan artikel ini
Tampak aparat gabungan membongkar tenda milik penambang di lokasi tambang gunung botak, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (26/1/2023).

BERITAMALUKU.COM – Paur Humas Polres Buru Aipda M.Y.S Djamaluddi mengungkapkan, operasi penertiban lokasi pertambangan emas tanpa izin (Peti) gunung botak, di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Maluku, akan dilaksanakan kurang lebih dua hari.

“Penertiban ini dilaksanakan selama dua hari, terhitung mulai hari ini sampai besok,” kata Aipda Djamaluddin, saat diwawancarai wartawan di lapangan, Kamis (26/1/2023).

Djamaluddin juga menyebutkan, selain itu, akan juga direncanakan terkait pendirian pos di masing-masing jalur, tapi hal itu tergantung dari hasil evaluasi setelah penertiban.

“Nanti kita lihat, setelah dua hari melaksanakan penertiban dan melakukan evaluasi, untuk tindakan lanjutan apakah akan didirikan pos atau tidak,” ujarnya.

Namun, untuk operasi penertiban hari ini dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari areal pegunungan sampai kali anahoni.

“Penertiban dari areal pegunungan sampai dengan di bawah, dari pagar seng, kolam janda, anahoni, rawa bebek dan lainnya. Jadi, semua aktivitas dibersihkan, baik itu kolam, rendaman dan dompeng,” pungkasnya.

Suasana tambang gunung botak terlihat sepi saat penertiban, Kamis (26/1/2023).

Dia juga menegaskan, apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas, maka akan ditindak tegas.

“Kami ada mengambil tindakan tegas, apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas, dan untuk tenda yang masih berdiri kita bakar, serta bak-bak rendaman kita hancurkan,” ucap Djamaluddin.

Pantauan berita-maluku.com di lapangan, saat ini lokasi tambang terlihat sepi, tak lagi ada aktivitas penambang di lokasi tersebut.

Kemudian, sejumlah barang milik penambang, seperti tenda dan kolam dibakar oleh aparat gabungan.

Diketahui, sebanyak 255 personil gabungan yang dari TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan operasi penertiban tambang emas ilegal gunung botak.

Diantaranya, 197 personil Polres Buru, 20 personil Brimob Yon A Pelopor Namlea, 11 personil Kodim 1506/ Namlea, 14 personil Yon 731 Kabaresi, 3 personil Subden POM XVI/ 2.2. Namlea dan 10 personil Satpol PP.

Operasi penertiban Peti itu berdasarkan Surat Perintah bernomor ; Sprin/ 130/ OPS.1.3./ I/ 2023, yang dipimpin Kabag Ops Polres Buru, AKP Uspril W. Futwembun.(*)

Comment