Tolak Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Batu Merah & HMI Cabang Ambon Demo

BERITAMALUKU.COM – Sejumlah warga Desa Batu Merah dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon gelar unjukrasa, Rabu (25/1/2023).

Dalam aksi itu, para demonstran menolak terkait penggusuran lahan di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dimana lokasi tersebut telah didiami oleh warga sebanyak 62 KK.

Para pendemo itu berorasi secara bergantian, untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kemudian, para pendemo membawa sejumlah poster bertuliskan tolak penggusuran tanah dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 206/ Pdt.G/ 2019/ PN.Ambon dan ahli waris Patria H Piters.

Koordinator Aksi, Syawal Tamher mengatakan, aksi penolakan eksekusi lahan itu digelar berdasarkan keluhan serta mempelajari laporan dari masyarakat.

“Tentu ada beberapa alasan menjadi pertimbangan kenapa kami menolak eksekusi lahan, ternyata objek sengketa yang digugat telah dibayar oleh masyarakat kepada ahli waris Patria H Piters. Kemudian, lahan ini juga terdapat aset milik negara (Pemprov Maluku), warga telah mengajukan PK dan perlawan eksekusi, serta masih banyak persoalan lainya,” kata Syawal kepada berita-maluku.com, Rabu siang.

Warga Batu Merah dan HMI Cabang Ambon tolak eksekusi lahan.

Senada dengan itu, Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukaddar menambahkan, dengan adanya kejanggalan terkait putus Pengadilan Negeri (PN) Ambon, maka HMI Cabang Ambon bersama masyarakat menolak eksekusi lahan tersebut.

“Melihat sejumlah kejanggalan yang ada, maka kami HMI Cabang Ambon akan tetap mendukung  masyarakat dan mempertegas bahwa kami menolak eksekusi warga,” tegas Afrizal.

Diiketahui, rencana eksekusi lahan warga dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Februari 2023, namun kembali ditunda.

Eksekusi lahan itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor : 206/ Pdt.G/ 2019/ PN Ambon.(*)

Komentar