BERITAMALUKU.COM – Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy mengungkapkan, sesuai aturan perundang-undangan kegiatan pertambangan ilegal merupakan bencana bagi suatu daerah, karena ukuran kualitas pengelolaannya tidak memperhatikan kaidah dan prosedur saat memanfaatkan bahan kimia berbahaya dalam proses pemurnian logam.
Pasalnya, hal itu akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang sulit untuk dikembalikan pada fungsi kemanfaatannya.
“Tidak ada standar yang dipakai, segala ketentuan diabaikan, nilai sosial dan nilai kemanusiaan dilanggar, etika dan moral tergadaikan dalam area tambang ilegal, demikian juga untuk gunung botak,” kata Bupati Djalaluddin Salampessy kepada berita-maluku.com, Rabu (25/1/2023).
Djalaluddin menyebutkan, keterlibatan masyarakat pencari kerja layaknya semut mencari gula, masyarakat berbondong-bondong datang di daerah ilegal tambang walau hanya bermodalkan semangat tenaga, tidak ada skil dan tanpa standar keselamatan kerja.
Di lain sisi, undang-undang membagi dan membatasi kewenangan dalam pengelolaan wilayah tambang termasuk pengurusan ijin.
Dimana wilayah tambang merupakan kewenangan pusat, itu artinya kabupaten terkebiri dalam segala aspek.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru sedang berusaha untuk membuka lapangan pekerjaan pada sejumlah aspek.
“Menyoroti masalah ketenaga kerjaan, pasca pandemi Covid-19, yang memporak-porandakan sendi-sendi ekonomi, termasuk di dalamnya investasi yang tidak berkembang. Kini pemerintah daerah tengah melaksanakan berbagai terobosan untuk penciptaan lapangan kerja, diantaranya bidang pertanian, perkebunan, rencana membuka industri pengolahan kelapa, perdagangan, dan membuka ruang untuk eksplorasi potensi tambang,” pungkas Djalaluddin.
“Eksplorasi potensi energi panas bumi, bila hasil ekplorasinya layak dalam skala ekonomi, maka investasi bisa dimulai,” lanjutnya.
Dikatakan, saat membangun komunikasi dengan investor, selalu dipersyaratkan tenaga kerja lokal harus 75-80 persen.
Setiap 6 bulan awal setelah investasi berjalan, tenaga kerja asing boleh kurang, tapi setelah 6 bulan berjalan, melalui proses trasver off knowlidge harus memenuhi 80 persen tenaga kerja lokal dalam jangka pendek di Tahun 2023, melalui OPD, Koperasi dan UMKM.
“Pemda akan melakukan pelatihan kewirausahaan, dengan kelompok sasaran pemuda, sehingga ada ide, inovasi dan kreativitas untuk bisa menjadi usahawan muda. Pada prinsipnya kalau para pemuda yang di gunung botak mau jalankan langkah untuk mengelola usaha lain seperti bidang perikanan, perkebunan kelapa, dan lainnya, bidang kerja itu masih sangat layak, dan menjanjikan,” pungkasnya.(*)
Comment