Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaMalukuPolitik

Ketua KPU Buru Lantik 246 Anggota PPS, Begini Harapannya

172
×

Ketua KPU Buru Lantik 246 Anggota PPS, Begini Harapannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Munir Soamole memberikan sambutan saat pelantikan Anggota PPS, Selasa (24/1/2023).

BERITAMALUKU.COM – Sebanyak 246 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Buru dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Munir Soamole.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota PPS tersebut digelar di aula kantor Bupati Buru, Jalan Danau Rana, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (24/1/2023).

Dalam sambutannya, Munir Soamole berharap, dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS, harus bekerja secara profesional dan tidak berafiliasi dalam politik praktis.

“Pelantikan terhadap 246 anggota PPS ini merupakan rangkaian kegiatan tahapan nasional pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” kata Munir.

Anggota PPS gelar foto bersama dengan sejumlah Forkopimda Kabupaten Buru, Selasa (24/1/2023).

Dirinya menjelaskan, kegiatan pembentukan badan adhoc di tingkat desa atau PPS, dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan prinsip-prinsip sesuai peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022.

Secara eksplisit diatur dalam keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor 476, tentang petunjuk teknis pembentukan Pemilu.

“Kepada teman-teman PPS yang baru dilantik, agar sekembalinya di desa, bisa bersinergi dengan kepala desa, badan musyawarah desa, stakeholder, para pemangku kepentingan, para pimpinan partai politik, dan peserta pemilu di tingkat desa, untuk sama-sama mensukseskan tahapan Pemilu sesuai yang diamanatkan,” pungkas Munir.

Menurutnya, demi kelancaran proses Pemilu, para anggota PPS diminta dapat membangun koordinasi dengan para PPK di tingkat Kecamatan, sesuai dengan hubungan hirarki, dan akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU Pusat dan KPU Provinsi.

Munir berharap, para anggota PPS dalam menjalankan tugasnya, agar bekerja profesional, mandiri, independen, dan tidak berpolitik praktis, tidak terkontaminasi dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik tertentu.

“Saya berharap, dalam penerapan kerja saudara di lapangan mampu menciptakan iklim politik yang sehat, mampu menyajikan pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab di Bumi Bupolo yang sama-sama kita cintai,” harap Munir.

Diketahui, dalam tahapan rekrutmen, terdapat sebanyak 682 orang dari 82 desa di Kabupaten Buru yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS.

Namun, pada prosesnya hanya 679 orang dinyatakan lulus dalam pemberkasan, melalui seleksi tertulis dan wawancara.

Akhirnya KPU Buru menetapkan 246 orang lulus sebagai anggota PPS di 82 Desa dan 10 Kecamatan, dengan rincian ditetapkan 3 orang perdesa.(*)

Comment