BERITAMALUKU.COM – Fungsionaris Humpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Syawal Tamher mengungkapkan, adanya kejanggalan dan tidak sesuai fakta lapangan, terkait proses eksekusi lahan di Jln. Jenderal Sudirman, Batu Merah, Kota Ambon, Maluku.
Eksekusi lahan itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor : 206/ Pdt.G/ 2019/ PN Ambon.
“Setelah melakukan penggalian informasi dan bertemu langsung dengan masyarakat setempat, banyak kejanggalan justru ditemukan, misalnya masyarakat telah membayar uang kepada ahli waris Patria H Piters, melalui kuasa hukum ahli waris yang pertama, sebelum diganti dengan kuasa hukum yang baru,” kata Syawal kepada berita-maluku.com, Senin,(23/1/2023).
Dirinya menyebutkan, hal itu bisa dibuktikan dengan bukti setoran, seperti kwitansi dan blangko pembayaran.
“Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya bukti blangko pembayaran, bahkan warga masyarakat sudah menyetor hingga ratusan juta rupiah,” ucap Syawal.
Syawal mengungkapkan, tapal batas tanah juga tidak diketahui oleh ahli waris.
“Masalah berikutnya yaitu, hingga saat ini ahli waris tidak mengetahui letak tanahnya, dari mana hingga kemana, cuman main tunjuk,” ungkapnya.
Tamher menambahkan, masih banyak fakta lain yang tidak sesuai, misalnya dari 6.800 meter tanah, diklaim milik ahli waris, namun saat melakukan konstatering, penunjuk batas secara manual tanpa menghadirkan pegawai BPN, mereka klaim hingga 10.000 meter, belum lagi pada wilayah tersebut terdapat aset Pemerintah Provinsi Maluku.
Juga, terdapat rumah ibadah seperti masjid, dan masih banyak kejanggalan lainya, maupun fakta-fakta persidangan yang tidak sesuai.
“Olehnya itu, kami akan bersama dengan warga masyarakat yang akan digusur, karena kami menilai bahwa rakyat telah didzolimi oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Syawal.(*)
Comment