BERITAMALUKU.COM – Masyarakat Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, menolak eksekusi 62 KK.
62 KK atau 300 warga Desa Batu Merah itu akan dieksekusi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor : 206/ Pdt.G/ 2019/ PN Ambon.
Selain warga yang menolak, salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Maluku, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, juga turut serta ikut menolak eksekusi tersebut.
Hal itu disampaikan FungsionarisĀ HMI Cabang Ambon, Rifon Wally kepada berita-maluku.com, Senin (23/1/2023) kemarin.
“Setelah menggali informasi dan melakukan kajian oleh Fungsinaris HMI Cabang Ambon terkait Putusan Pengadilan nomor ; 206/ Pdt.G/ 2019/ PN Ambon, terkesan sangat rancu,” kata Rifon.
Menurutnya, saat putusan pengadilan, tergugat (warga) sama sekali tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Sejumlah saksi telah memberikan kesaksian palsu, mengatakan bahwa kuasa hukum ahli waris pertama atas nama Mustakim Weno sudah meninggal, namun faktanya dia masih sehat dan hidup sampai hari ini,” ujar Wally.
Dirinya mengungkapkan, sejumlah warga telah melaksanakan pembayaran, dapat dibuktikan dengan kwitansi, jika ditotalkan berjumlah Rp 200 juta lebih, tapi dianggap tidak ada oleh kuasa hukum ahli waris kedua yaitu Dani Nirahua.
Kemudian, objek tanah tersebut belum dilakukan pengembalian batas oleh ahli waris Patria H. Pieters.
“Titik koordinat tanah tersebut berdasarkan sertifikat, diterbitkan Tahun 1977 tersebut tidak tepat sasaran, karena berada di Desa Tantui, Pandang Kasturi bukan di Desa Batu Merah. Jadi, putusan pengadilan sama skali tidak mencerminkan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)
Comment