Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Sering Alami KDRT, Istri Polisi di Namlea Bersama Kuasa Hukumnya Buat Laporan Resmi

473
×

Sering Alami KDRT, Istri Polisi di Namlea Bersama Kuasa Hukumnya Buat Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Mapolres Buru, Minggu (18/12/2022).

BERITAMALUKU.COM – RP (25) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, untuk membuat laporan resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (20/1/2023) kemarin.

Bukti laporan itu bernomor : LP/ B/ 05/ I/ 2023/ SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku Tanggal 20 Januari 2023.

Telah melaporkan kasus penelantaran dalam keluarga, berdasarkan Pasal 49 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), yang terjadi sejak tanggal 25 Januari 2022, sampai dengan sekarang.

Hal itu dibenarkan Amin Seipattiseun, selaku kuasa hukum pelapor, bahwa sudah dibuat laporan resmi.

“Soal kasus KDRT yang dialami kliennya, kini kita sudah buat laporan secara resmi di SPKT Polres Buru,” kata Amin saat dikonfirmasi berita-maluku com, Senin (23/1/2023).

Amin berharap, dengan adanya laporan resmi itu, semoga kasus tersebut secepatnya diproses.

Pasalnya, kasus itu sudah cukup lama, namun berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

“Semoga setelah laporan resmi ini kami buat, berkas perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Buru, karena kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh Polres Buru,” harap Amin.

Dirinya juga meminta agar pihak Polres Buru betul-betul serius, untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Jangan sampai terkesan tebang pilih, karena terduga pelaku merupakan seorang oknum polisi, yang saat ini masih aktif bertugas di Polres Buru.

“Intinya perkara ini kita serahkan ke Polres Buru, semoga terduga pelaku yang merupakan suami korban, juga oknum polisi di Polres Buru, dapat ditindak sesuai UU yang berlaku,” ucapnya.

Bukti surat laporan kasus dugaan KDRT ke SPKT Polres Buru.

Amin menyebutkan, dirinya akan terus mendampingi korban sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Buru.

“Saya berkomitmen akan mendampingi korban dalam proses hukum, mulai dari proses penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Amin

Diketahui, RP melaporkan suaminya Bripda M. Teguh Harianto ke Propam Polres Buru atas dugaan penganiayaan, pada Rabu (30/3/2022).

Bukti laporan itu, bernomor STPL/ 01/ III/ 2022/ SEI PROPAM.

RP menjelaskan, tindakan penganiayaan dialaminya terjadi di Kosan Telaga Lontong, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Akibat dari penganiayaan tersebut, pelapor mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang, bahu kanan kiri, sikut bagian kiri, dan tulang kering kaki kiri.

“Saya sudah buat laporannya, karena saya sering mendapat kekerasan, dengar kata talak dari, dan mendapat KDRT dari dia,” kata RP.

Dia mengungkapkan, ini merupakan keempat kalinya ia melaporkan suaminya terkait penganiayaan.

“Ini laporan keempat kalinya, sebelumnya di Polres SBB satu kali, di Polda Maluku satu kali, dan di Polres Buru sudah dua kali,” ucapnya.(*)

Comment