Kasus PETI di Eks PT SSS Gunung Botak Kabupaten Buru Sudah P21

BERITAMALUKU.COM – Lukman Lataka (42) dan Marwan ST (48) pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti), di lokasi eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS), kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru, Maluku, akan diadili.

Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru.

“Tadi malam pukul 11.00 WIT sampai pukul 05.00 WIT dini hari, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, dalam perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru,” kata Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, ada sejumlah material pasir yang diserahkan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“JPU Kevin Adhiyaksa menerima barang bukti, berupa material pasir dengan kandungan emas dalam satu bak rendaman (estimasi 3.500 karung), 50 karung kapur, 25 kg zat cianida,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, kedua terdakwa disangkakan melanggar UU Minerba, Pasal 158 jo Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Para tersangka ditangkap karena melakukan penambangan ilegal tanpa izin (Peti) di lahan eks PT SSS, pada 10 November 2022 lalu,” ujar Dwiana Martanto.

Barang bukti berupa ratusan material pasir mengandung emas diserahkan ke Kejari Buru, Selasa (17/1/2023)

Diketahui, Lukman Lataka dan Marwan ditangkap saat melakukan kegiatan terlarang, seperti pengolahan meterial mineral logam emas dengan metode bak rendaman di dalam kawasan eks PT SSS, yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, mereka mengambil material logam emas dari stok file, bekas PT. Prima Indo Persada (PIP).

Materia itu diambil atas seijin Marwan, sebanyak 3500 karung.

“Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya saudara M juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggungjawab atas kegiatan tersebut,” kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (30/11/2022) lalu.

Kini, Lukman dan Marwan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Kegiatan PETI oleh kedua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (10/11/2022).

Dari hasil pengecekan, tim menemukan sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas dari tersangka Lukman, dan langsung dilakukan penyitaan.

“Barang yang telah disita yaitu bahan berbahaya, berupa satu bak rendaman berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung, dengan lua 10×15 meter di bekas perusahaan PT SSS. Tim menemukan cianida (cn) kurang lebih 25 kg, dikemas dalam karung warna hijau,50 karung kapur dikemas dalam karung semen conch, 2 unit mesin pompa (alkon) merk matari dan tsurumi, 1 unit mesin jiandong, 1 unit mesin kato, dan sejumlah barang bukti lainnya,” pungkasnya.(*)

Komentar