BERITAMALUKU.COM – Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana rumah dinas Sekertaris Daerah (Sekda) Buru Selatan (Burse) Tahun 2018, saat ini masih dalam tahap persidangan.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023) kemarin.
“Saat ini tengah ditangani perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, berupa pembangunan rumah jabatan Sekda Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018, dengan terdakwa mantan Sekda Bursel Syahroel A.E. Pawa dan Jalil Haulussy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Dwiana Martanto.
Dirinya mengungkapkan, dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 814.606.063.
Lanjutnya, sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang, pada kasus tersebut.
“JPU telah menghadirkan 10 orang saksi fakta dalam persidangan, selanjutnya masih akan melakukan pemanggilan terhadap 7 saksi fakta lainnya, serta Ahli Keuangan dari BPK RI dan Ahli Hukum Pidana, yang rencananya akan dilaksanakan dalam persidangan tanggal 18 Januari 2023,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa Syahroel A.E. Pawa dan Jalil Haulussy, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah dinas Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018.
Dimana anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk pembangunan rumah dinas, malah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Anggaran itu digunakan oleh para terdakwa, untuk pembangunan pagar, pemasangan paving blok, pagar, garasi, tower, dan tanah urung.
Sehingga berdasarkan hasil perhitungan BPKP Maluku, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 814.606.063.
Atas perbuatan itulah para terdakwa disangkakan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*)
Comment