BERITAMALUKU.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru, berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku penganiayaan beserta empat orang saksi, Sabtu (14/1/2023).
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa kepada wartawan, Jumat (13/1/2023) kemarin.
“Soal kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, polisi telah mengamankan satu orang pelaku dan empat orang saksi, dan semuanya baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, serta telah putus sekolah.” kata Iptu Aditya.
Dirinya menyebutkan, saat melakukan penangkapan pelaku dan saksi, pihak Polres langsung berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), untuk membuat pendampingan terhadap saksi maupun pelaku.
“Karena pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur, maka penanganan hukum berbeda dengan yang lain,” ucapnya.
Iptu Aditya menjelaskan, tindak kekerasan pada anak di bawah umur terjadi di salah satu kos-kosan di Kota Namlea, terjadi pada 4 Januari 2023, dan baru diketahui setelah viralnya vidio tersebut.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut, agar bisa terungkap motif di balik dugaan tindak pidana penganiayaan itu.
“Kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut atas motif kekerasan yang terjadi,” pungkasnya.
Serta, saat ini polisi juga belum menemukan korban, dan masih melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban.
Diketahui, terduga pelaku penganiayaan berinisial SS.
Kasus dugaan penganiayaan diketahui terjadi di salah satu kamar kosan, di Kota Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Kejadian tersebut bahkan sampai viral di media sosial, whatsapp dan facebook, Kamis (12/1/2023).
Dalam unggahan video yang dibagikan di media sosial itu, nampak salah seorang perempuan dianiaya secara sadis oleh terduga pelaku.
Nampak dalam video berdurasi 2 menit 20 detik, awalnya seorang perempuan yang menggenakkan kaos hijau celana panjang coklat dianiaya oleh seorang perempuan yang memakai sweater kuning celana panjang hitam.(*)
Comment