Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Kasus Korupsi Dana Desa Skikilale-Kabupaten Buru Rugikan Negara Senilai Rp 688 Juta

208
×

Kasus Korupsi Dana Desa Skikilale-Kabupaten Buru Rugikan Negara Senilai Rp 688 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto, saat diwawancarai berita-maluku.com di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).

BERITAMALUKU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, telah menyelesaikan pembuktian dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku.

Terdakwa mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale, Sebly Latuperissa, didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, karena merugikan negara kurang lebih senilai Rp 688 juta.

JPU Kejari Buru yang mengikuti persidangan secara daring itu, diantaranya Kevin Adhyaksa dan Dhany Prawira.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023) siang.

“Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, dan diikuti JPU Kejari Buru secara daring itu, berhasil menyelesaikan pembuktian dalam persidangan, dan terdakwa Sebly Latuperissa didakwa melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 20 Tahun 2001, karena merugikan negara sebesar Rp. 688.797.468,81,” kata Dwiana Martanto, Jumat siang.

Kasi Intel Kejari Buru itu menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Serta, sudah dilakukan persidangan sebanyak empat kali.

Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada, Selasa (17/1/2023) besok.

“Setelah menghadirkan 12 saksi, terdiri dari perangkat Desa Skikilale Tahun 2019, rekanan, pihak pemerintah daerah, dan menghadirkan ahli dari Inspektorat dan ahli managemen konstruksi, maka agenda pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan dalam persidangan tanggal 17 Januari 2023,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Sebly Latuperissa kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun 2019.

Kemudian, anggaran dana desa pada Tahun 2019, Desa Skikilale mendapatkan senilai Rp. 2,2 miliar, dana itu dicairkan dalam tiga tahap, namun terjadi penyimpangan.

Kerugian negara ini terjadi dengan tiga modus, diantaranya mark up harga, yakni ada belanja barang, tapi nilainya ditinggikan.

Berikutnya, pembelanjaan fiktif, yaitu ada kuitansi-kuitansi pembelanjaan namun barangnya tidak ada.

Selanjutnya, tidak ada pertanggungjawaban.

Atas perbuatan tersangka, kini terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan pidana penjara  minimal 4-20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Kini, terdakwa itu sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru, pada Kamis, (9/6/2022) lalu.(*)

Comment