Akhirnya, Karim Wamnebo Diperiksa Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelecahan Seksual

BERITAMALUKU.COM – Akhirnya polisi telah memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pemeriksaan itu digelar di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buru, pada Kamis, 5/1/2023 kemarin.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum terlapor, Harkuna Litiloly, bahwa Karim Wamnebo dipanggil cuman sebagai terlapor.

“Sudah dipanggil, namun statusnya sebagai terlapor, belum dipanggil sebagai saksi, sehingga keterangannya baru sebatas klarifikasi,” ungkap Harkuna saat dikonfirmasi BeritaMaluku.com, Jumat, 6/1/2023.

Dirinya menyebutkan, pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama empat jam.

“Diperiksa dari pukul 10:00 WIT sampai Pukul 12:00 WIT, setelah itu istirahat, dan lanjut Pukul 15:00 WIT sampai pukul 17:00 WIT, untuk pertanyaannya seputaran laporan pengaduan pelapor,” ujarnya.

Dikatakan, soal jumlah saksi sudah diperiksa belum tau berapa banyak, pastinya sudah ada pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk langkah hukum yang kita ambil saat ini, masih konsen terhadap pendampingan terhadap terlapor, soal langkah hukum selanjutnya kita sesuaikan dengan setiap perkembangan,” ucap Harkuna.

Dirinya menjelaskan, menyangkut tahapan perkara maupun isu yang beredar, sangat menyudutkan terlapor, sehingga melahirkan opini publik begitu buruk terhadap privasinya.

“Kami menghargai dan menjunjung namanya asas praduga tak bersalah yang masih melekat penuh pada diri llain kami, serta mendukung dan mempercayai sepenuhnya kerja-kerja penegak hukum, dalam hal ini penyidik untuk bisa mengungkapkan fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Dirinya juga berharap, semoga proses hukum tidak berlarut-larut, dan sangat membutuhkan kepastian hukum, apapun hasilnya.

“Kami berharap proses ini tidak terlalu berlarut-larut, kami butuh kepastian hukum, jika hasilnya seperti apa, kami tetap koperatif, begitu juga sebaliknya, terhadap pelapor untuk kiranya dapat menghargai hak-hak klain kami, dalam arti langka hukum apapun diambil sepanjang tidak bertentangan dengan hukum tolong dihargai,” pintahnya.

“Jika nanti hasil akhir tuduhan perlapor ini tidak terbukti, maka harus juga bertanggungjawab atas tuduhannya, sebab ini menyangkut dengan nama baik klien kami, karna klien kami ini merupakan salah satu pejabat publik,” tegas Harkuna.

Diketahui, Karim Wamnebo dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga sebagai korban pelecehan seksual.

Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada Selasa, 3/1/2023, kemarin.(*)

Komentar