Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Namlea, Hingga Kini Kasatpol PP Buru Belum Juga Diperiksa

BERITAMALUKU.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, hingga kini belum diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Terlapor, Harkuna Litiloly dan Ambo Kolengsusu, kepada wartawan, Rabu, 4/1/2023, kemarin.

“Saya tidak tau sudah berapa saksi diperiksa, namun klien kami sampai saat ini belum juga dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Harkuna.

Dia menyebutkan, kalaupun terlapor dipanggil sebagai saksi, maka mereka tetap koperatif untuk hadir, namun tetap didampingi kuasa hukum.

“Kita akan tetap kawal klien kami, kalau sudah dipanggil pihak kepolisian untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, Ambo Kolengsusu menambahkan, bahwa apa yang dituduhkan pelapor kepada terlapor, ini bentuk fitnah, karena tuduhan itu tidak pernah dilakukan.

“Apa yang disampaikan oleh pelapor terhadap klien kami, sangat berbeda dengan yang sebenarnya terjadi,” ungkap Ambo.

Dikatakan, tindakan senonoh itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, sebab waktu pertemuan di ruang kerjanya dengan pelapor tidak lama, kurang lebih 5 menit.

“Klien kami menyampaikan, bahwa peristiwanya tidak seperti apa yang disampaikan pelapor, sesungguhnya pertemuan antara pelapor dan terlapor itu kurang lebih 5 menit, dan klien kami tidak lakukan gerakan apa-apa, dan cukup mustahil kalau ada gerakan itu,” ucap Ambo.

Kuasa Hukum terlapor Harkuna Litiloly (kiri) dan Ambo Kolengsusu (kanan), saat diwawancarai wartawan, Rabu, 4/1/2023.

Dirinya menyebutkan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini, mereka tetap profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami tetap profesional, ketika klien kami dipanggil tetap koperatif, kewenangan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum, silahkan pelapor membuktikan bahwa peristiwa itu terjadi atau tidak,” pungkasnya.

Dirinya menegaskan, akan membuat laporan balik, ketika terlapor tidak terbukti bersalah.

“Ketika pelapor melaporkan klien kami, lalu kemudian tidak terbukti, maka konsekuensi logis hukum, kami akan lakukan laporan balik,” tegas Ambo.

Diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga sebagai korban pelecehan seksual berinisial IMP.

Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada Selasa, 3/1/2023, kemarin.(*)

Komentar