Berita UtamaMaluku

Pengadilan Tinggi Ambon Gelar Sumpah Jabatan dan Pelantikan Tiga Ketua Pengadilan Negeri

163
×

Pengadilan Tinggi Ambon Gelar Sumpah Jabatan dan Pelantikan Tiga Ketua Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan Tiga Ketua Pengadilan Negeri di Maluku, Selasa (20/12/2022).

BERITAMALUKU.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon gelar Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan pada sejumlah Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Maluku.

Diantaranya Ketua PN Dobo Kelas II Agung Sulistiono, Ketua PN Namlea Kelas II Zamzam Ilmi dan Ketua PN Dataran Hunipopu Kelas II Julianti Wattimury.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan itu dilaksanakan di lantai II gedung PT Ambon, Jln Dr. Malaiholo, Air Salobar, Kota Ambon, Maluku, Selasa (20/12/2022).

Agung Sulistiono, Zamzam Ilmi dan Julianti Wattimury, dilantik dan diambil sumpahnya di hadapan Ketua PT Ambon Ade Komarudin.

Serta, bertindak sebagai saksi pelantikan dan pengambilan sumpah, yakni Aswardi Idris dan Parnaehan Silitonga.

Foto bersama Tiga Ketua Pengadilan Negeri saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan.

Ketua PT Ambon, Ade Komarudin dalam sambutannya, menyampaikan beberapa pesan penting kepada sejumlah Ketua PN yang akan dilantik dan disumpah.

Agar tidak ada seorang pun dapat melanggar aturan, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Tidak ada melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotismes, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada lembaga, karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Ade Komarudin dalam sambutannya.

Ade Komarudin juga berpesan, agar tetap menjaga citra dan nama baik Pengadilan dan Mahkama Agung Republik Indonesia.

“Selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkama Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel, untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkama Agung dan Pengadilan,” ucapnya.

“Sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan atau Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucap Ade menambahkan.

Dirinya menegaskan, apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sangsi.

“Apabila ada melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam fakta integritas, akan bersedia dikenakan sanksi seberat-beratnya,” tegas Ade Komarudin.(*)

Comment