BERITAMALUKU.COM – Terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial RL (36) di Kabupaten Buru, akhirnya diciduk pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru, Jumat (16/12/2022).
Diketahui, pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban, dan kasus tersebut dilaporkan oleh SA, merupakan ibu kandung korban atau istri pelaku.
“Pada Kamis 15 Desember 2022 pukul 10.30 WIT, telah datang seorang wanita ke Polres Buru inisial SA, melaporkan tindakan kekejian pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” kata Kanit Opsnal/ Katim Marsegu Bripka Hasan Lessy, Jumat malam.
Setelah mendapatkan laporan, dikeluarkan Nomor Polisi : LP / B / 194 / XII / 2022 / SPKT / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU Unit Opsnal Tim Marsegu, diperintahkan Kasat Reksrim Polres Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa, memerintahkan Unit Opsnal dipimpin langsung Kanit Opsnal Bripka Hasan Lessy, untuk segera mencari keberadaan pelaku.
Kemudian, Kanit Opsnal Bripka Hasan Lessy bersama anggotanya pun melakukan penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi keberadaan posisi korban.
“Kita dapat informasi bahwa pelaku sementara berada di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, atau lokasi tambang gunung botak,” ungkap Kanit Opsnal.
Lanjutnya, setelah itu pukul 23.00 WIT tim pun bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat tersangka berada.
Akhirnya, pada Jumat 16 Desember 2022 pukul 06.00 WIT, tim berhasil membekuk pelaku di tenda tempat persembunyiannya.
“Saat melaksanakan penangkapan, tidak ada perlawanan kemudian tim pun mengiring pelaku ke Polres Buru guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” ujarnya.(*)
Comment