Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Rudapaksa Anak dan Cucu Kandung di Ambon, Robby Hitipeuw Divonis Penjara Seumur Hidup

179
×

Rudapaksa Anak dan Cucu Kandung di Ambon, Robby Hitipeuw Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sumber ; istimewa

NAMLEA, BERITAMALUKU.COM – Seorang ayah kandung di Ambon, Maluku, Robby Hitipeuw (51), yang rudapaksa lima anak dan dua cucu, telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Rabu (7/12/2022).

“Berdasar pada keterangan saksi dan alat bukti, maka memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina dalam putusannya.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah dan memiliki putusan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan.

Diketahui, ayah juga kakek kandung ini ditangkap, karena telah rudapaksa lima orang anak dan dua cucunya sendiri.

Aksi bejat yang dibuat Robby Hitipeuw itu terjadi di rumahnya, di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Tindakan tak pantas itu dilakukan terdakwa sudah cukup lama, sejak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada Tahun 2007 hingga 2009.

Kemudian, tidak sebatas itu, aksi tidak terpuji itu kembali dilakukan terhadap kedua cucunya sendiri pada Tahun 2022.

Alasan para korban tak berani melaporkan kasus ini sejak lama, lantaran pelaku mengancam akan berbuat kasar apabila dilaporkan.

Pada akhirnya kasus tersebut dapat diungkap tanggal 4 Juni 2022. (*)

Comment