BERITAMALUKU.COM — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku segera disidangkan.
Pasalnya, berkas perkara tiga tersangka yakni mantan Sekretaris KPU Seram Bagian Barat MDL dan dua mantan bendahara KPU setempat, HBR dan MAB, resmi dilimpahkan ke Pengadilan.
Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (7/12/2022).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah dinyatakan lengkap lengkap atau (P21).
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, ” ujar Wahyudi Kareba, dalam rilisnya.
Dikatakan dari tiga tersangka ini, MAB merupakan salah satu tersangka dari dua perkara berbeda yakni; dugaan korupsi pemilihan Legislatif dan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU SBB Tahun 2016- 2017 sebesar Rp. 3.456.440.300,
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah melalui Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, telah melimpahkan empat berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
Kareba menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, selanjutnya tinggal menunggu waktu sidang dari Pengadilan Negeri Ambon.
Adapun modus ketiga tersangka dalam kasus itu dilakukan dengan memanipulasi dan mark up anggaran serta melakukan pertanggungjawaban anggaran yang tidak menyeluruh.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.(*)
Comment