NAMLEA, BERITAMALUKU.COM – Polres SBB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan alat perekaman E-KTP senilai Rp 600 juta, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018.
Salah satu tersangka yakni Kadis Dukcapil SBB berinisial DA, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seorang tersangka berinisial CMS, yang berperan sebagai penyedia jasa.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kadis Dukcapil dengan inisial DA selaku PA/KPA merangkap sebagai PPM bersama
Penyedia jasa dengan inisial CMS,” kata Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada BeritaMaluku.com, Rabu (7/12/2022).
“Dari hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor : SR-370/PW/25/5/2021, tanggal 21 Desember 2021, senilai Rp 602,635,000,” ucap dia menambahkan.
Menurutnya, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jonto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomorĀ 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk selanjutnya Penyidik tengah berkordinasi dengan JPU Kejari SBB, untuk secepatnya melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/15/II/2021, tanggal 8 Februari 2021.
Akhirnya, Satreskrim Polres SBB telah menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik, pada Disduk Capil Kabupaten SBB, TA 2018.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan serangkaian penyidikan, dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akhirnya didapat kerugian senilai Rp 602,635,000, dari total pengadaan senilai Rp. 1,496,000,000.
Kemudian, pada 12 Agustus 2022, berkas perkara dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2022, JPU menyatakan bahwa dua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
“Dari berkas perkara, terpisah juga dilakukan pengembangan, terdapat tersangka lain, dimana penyidik saat ini sedang memenuhi petunjuk JPU,” pungkas Irwan.
Comment