BERITAMALUKU.COM, Namlea – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku terus melakukan penindakan hukum terhadap bos-bos tambang di kawasan gunung botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Akan tetapi, penindakan hukum oleh pihak Krimsus Polda Maluku ini tidak merata. Pasalnya, ada sebagian bos besar yang masih bebas beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal tersebut.
“Seharusnya semua bos yang ada itu ditangkap, namun nyatanya cuman sebagian saja,” kata Ketua Pemuda Lira Kabupaten Buru, Sarbin Kalidupa kepada berita-maluku.com, Kamis (31/10/2024).
Untuk itu, Sarbin menilai penindakan hukum yang dilakukan oleh Krimsus Polda Maluku terkesan tebang pilih.
“Masah yang lain ditangkap tapi ada juga tidak, dan ada yang sengaja menjual B3 dan membeli emas secara terang-terangan, seperti Jamaludin atau Haji Markus,” bebernya.
“Semut ditangkap, gajah dibiarkan, artinya masah penambang-penambang kecil saja yang ditangkap, tapi bos-bos besar dibiarkan,” lanjut dia menambahkan.
Sarbin menyebutkan, B3 yang dijual oleh Haji Markus diduga milik salah satu bos asal Palu berinisial M, juga merupakan pemain tambang ilegal di Buru.
“B3 itu diduga milik salah satu bos berinisial M, M merupakan salah satu pemain lama di tambang gunung botak,” ungkapnya.
Sarbin meminta agar pihak Krimsus Polda Maluku segera menangkap Haji Markus, karena sudah melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan.
“Saya minta kepada Krimsus Polda Maluku untuk menangkap Haji Markus, karena dirinya mejual cianida, karbon, kostik, kapur serta membeli emas tidak sembunyi-sembunyi, seperti menjual ikan di pasar,” tegas Sarbin.
Diketahui, Krimsus Polda Maluku berhasil menangkap sejumlah bos tambang beberapa waktu lalu.
Para bos beserta barang bukti berupa emas berjumlah ratusan gram itu sudah diamankan di Mapolda Maluku, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(*)