Berita UtamaHukum & KriminalKomunitasMaluku

Tagihan Inkam di Tambang Ilegal Gunung Botak Tak Disepakati Tokoh Adat, Hinolong ; Aparat Harus Tegas

5
×

Tagihan Inkam di Tambang Ilegal Gunung Botak Tak Disepakati Tokoh Adat, Hinolong ; Aparat Harus Tegas

Sebarkan artikel ini
Mana Liling Besan (Hinolong Baman), salah satu tokoh adat di Kabupaten Buru.

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Mana Liling Besan (Hinolong Baman) yang merupakan salah satu tokoh adat di Buru, tidak sepakat dengan surat pemberitahuan penagihan inkam kepada seluruh penambang dan pelaku usaha di wilayah adat tambang emas ilegal gunung botak yang mengatasnamakan masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely.

Dirinya mengungkapkan, bahwa sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut, namun ada yang mendatanginya, dan meminta tandatangan surat tersebut.

“Waktu itu ada yang datang bawa surat ke rumah, tapi saya tidak tau itu siapa, hanya saja mereka paksa saya untuk tandatangan, tapi saya tidak mau, maka saya cuman kasih tanda jempol. Kalau cuman tanda jempol tanpa ada cap dan tandatangan, berarti surat itu tidak sah,” ungkap Mana Liling saat ditemui di rumahnya, Rabu (25/12/2024).

Untuk itu, Mana Liling minta kepada pihak keamanan agar cepat mengambil langkah tegas, karena apa yang dilakukan itu tidak benar.

“Pak (TNI) harus tegas, karena apa yang dibikin itu tidak betul. Karena sampi sekarang ini saya tidak pernah naik ke gunung,” pintahnya.

Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat, diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di kawasan tambang emas ilegal gunung botak, yang berlokasi di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Para pemilik dompeng, bak, tong dan tromol diminta untuk membayar inkam kepada kelompok masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely.

Diketahui, kelompok tersebut melakukan penagihan dari pemilik dompeng sebanyak Rp 10 juta rupiah per setiap dompeng.

Tak hanya itu, pemilik dompeng juga dibebankan untuk membayar iuran senilai Rp 10 juta setiap tanggal 1 di awal bulan.

Bukan saja dompeng, untuk tromol dan tong wajib membayar Rp 2,5 juta. Dan sudah banyak orang yang melakukan pembayaran.(*)