BERITAMALUKU.COM, Namlea – Surat pemberitahuan penagihan inkam kepada seluruh penambang dan pelaku usaha di wilayah adat tambang emas ilegal gunung botak yang mengatasnamakan masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely itu hoax.
Pasalnya, sampai saat ini tidak diketahui siapa yang membuat dan mengeluarkan surat pemberitahuan penagihan tersebut.
Hal itu diungkapkan Pasi Intel Kodim 1506/Namlea, Lettu Inf. Usrin Sanduan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/12/2024).
“Pihak TNI dari Kodim 1506/Namlea sudah melakukan pengecekan terkait surat edaran ke pihak hinolong atau pemuka adat, ternyata surat edaran tersebut tidak benar, dan dikeluarkan atau dibuat oleh orang-orang tak bertanggungjawab,” ungkap Sanduan.
Dirinya menyebutkan, terkait dengan pernyataan tembusan surat yang ditujukan kepada Dandim Namlea dan Danramil Waeapo, ternyata hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke Kodim maupun Koramil.
“Setelah dikonfirmasikan langsung oleh Danramil Waeapo terhadap Mana Liling Besan, ternyata surat itu cuman ditandai dengan jempol. Kemudian untuk surat itu, sampai sekarang kita di Kodim belum menerimanya,” katanya.
Pasi Intel juga menegaskan, hingga kini pihak Kodim dan Koramil masih berkoordinasi dan mencari siapa pelaku yang membuat surat pemberitahuan tersebut.
“Kita akan tindak tegas apabila temukan pelaku yang membuat dan mengedarkan surat pemberitahuan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, salah satu Tokoh Adat, Mana Liling Besan (Hinolong Baman) menyebutkan, bahwa dirinya juga sama sekali tidak mengetahui siapa yang membuat surat tersebut.
“Waktu itu ada yang datang bawa surat ke rumah, tapi saya tidak tau itu siapa, hanya saja mereka paksa saya untuk tandatangan, tapi saya tidak mau, maka saya cuman kasih tanda jempol. Kalau cuman tanda jempol tanpa ada cap dan tandatangan, berarti surat itu tidak sah,” katanya.
Untuk itu, Mana Liling minta kepada pihak keamanan agar mengambil langkah tegas, karena apa yang dilakukan itu tidak benar.
“Pak (TNI) harus tegas, karena apa yang dibikin itu tidak betul. Karena sampi sekarang ini saya tidak pernah naik ke gunung,” ungkapnya.
Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat, diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di kawasan tambang emas ilegal gunung botak, yang berlokasi di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Para pemilik dompeng, bak, tong dan tromol diminta untuk membayar inkam kepada kelompok masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely.
Diketahui, kelompok tersebut melakukan penagihan dari pemilik dompeng sebanyak Rp 10 juta rupiah per setiap dompeng.
Tak hanya itu, pemilik dompeng juga dibebankan untuk membayar iuran senilai Rp 10 juta setiap tanggal 1 di awal bulan.
Bukan saja dompeng, untuk tromol dan tong wajib membayar Rp 2,5 juta. Dan sudah banyak orang yang melakukan pembayaran.(*)