BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat, diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di kawasan tambang emas ilegal gunung botak, yang berlokasi di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun berita-maluku.com, Selasa (24/12/2024), para pemilik dompeng, bak, tong dan tromol diminta untuk membayar inkam kepada kelompok masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely.
Tindakan penagihan yang dilakukan oleh kelompok tertentu diduga merupakan tindakan kejahatan, pasalnya lokasi tambang emas itu merupakan tambang ilegal, yang tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Selain itu, uang yang ditagih oleh kelompok tertentu tidak diketahui setorannya kemana, atau digunakan untuk apa. Jangan sampai uang tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Diketahui, kelompok tersebut melakukan penagihan dari pemilik dompeng sebanyak Rp 10 juta rupiah per setiap dompeng.
Tak hanya itu, pemilik dompeng juga dibebankan untuk membayar iuran senilai Rp 10 juta setiap tanggal 1 di awal bulan.
Bukan saja dompeng, untuk tromol dan tong wajib membayar Rp 2,5 juta. Dan sudah banyak orang yang melakukan pembayaran.
Tindakan penagihan itu berdasarkan keputusan rapat pimpinan adat bersama tokoh adat dataran tinggi dan dataran rendah Petuanan Kaiely, pada Senin 16 Desember 2024. Tentang aktivitas pertambangan yang berada pada wilayah hukum adat.
Maka, petinggi adat dan masyarakat adat akan melakukan pengecekan sasi adat dan penertiban seluruh aktifitas pertambangan di wilayah adat Gunung Botak.
Agar seluruh aktifitas di wilayah pertambangan adat berupa, dompeng, tembak larut, kolam, bak rendaman, ojek, warung dan jenis usaha lainnya wajib mendaftar dan registrasi untuk mendapatkan izin adat melalui sekertariat adat.
Kemudian, untuk tindakan penertiban sudah dilaksanakan sejak Minggu 22 Desember 2024 kemarin.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Buru dan Polsek Waeapo jangan tinggal diam, harus segera mengambil tindakan tegas, agar pelaku pungli segera diproses, karena sudah berlakukan kebijakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.(*)