Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Mahasiswa Minta Kejari Buru Terbuka soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Kaki Air

5
×

Mahasiswa Minta Kejari Buru Terbuka soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Kaki Air

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Senin (23/12/2024).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru belum melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.

Untuk itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Jalanan Kabupaten Buru, turun ke jalan untuk menggelar unjukrasa, meminta Kejari Buru mengusut tuntas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Revolusi Jalanan Kabupaten Buru, Mokhsen Lesnussa saat gelar unjukrasa di depan Kantor Kejari Buru, Senin (23/12/2024).

Mereka menyesali proses penegakan hukum yang terkesan berlarut larut, sehingga mereka meminta Kejari Buru harus konsisten dalam penerapan hukum, mengingat dugaan kasus korupsi ini melibatkan PJ Kepala Desa Kaki Air, Rahmawati Dafrullah, yang sampai detik ini tak kunjung ada pemberitahuan mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

“Kami hanya ingin Kejaksaan dapat menyikapi persoalan ini dengan serius dan terbuka. Kami meminta dan mendesak Kejari Buru untuk menindaklanjuti kasus ini, kami berharap Kejari Buru secepatnya menetapkan tersangka, apabila sudah memiliki cukup bukti,” kata Lesnussa.

Menanggapi aksi itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Andi Abdurrozzak mengatakan, terkait laporan pengaduan tindak pidana korupsi pada Desa Kaki Air, Kejari Buru sudah tindaklanjuti, dan minta pihak terkait untuk klarifikasi.

“Pihak Kejari Buru telah menelaah, dan berdasarkan pada aturan sebagaimana dimaksud, sehingga laporan tersebut telah dilimpahkan ke aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Buru, untuk dilakukan penyelesaian leboh lanjut,” ungkap Abdurrozzak kepada wartawan di Kantor Kejari Buru, Senin siang.

Menurutnya, hal itu dilakukan, berdasarkan pada nota kesepahaman Memorandum Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kjagung) dan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor.100.4.7/437/SJ Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023, tentang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat penegak hukum dalam penanganan  laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dberitakan, masyarakat Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, secara resmi melaporkan Rahmawati Dafrullah ke Kejari Buru, pada Senin (4/11/2024) lalu.

Penjabat Kepala Desa Kaki Air itu dilaporkan terkait dugaan peyalahgunaan anggaran dana desa atau alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 senilai Rp 488 juta.

Yang mana anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan lapangan futsal, meskipun dananya diduga sudah cair 100 persen, namun progres pekerjaan belum selesai.

Hingga kini laporan tersebut sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buru, untuk ditindaklanjuti.(*)