BERITAMALUKU.COM, Namlea – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan media online di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Ketua Bidang Hukum PWI Kabupaten Buru, Sarbin Kalidupa menegaskan, bahwa tindakan penganiayaan terhadap Nuryani Bessy, seorang wartawan mapikornews.com yang bertugas di Namlea merupakan hal yang tidak dapat diterima.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Rahman Holle merupakan hal yang sangat kurang ajar, sudah melanggar undang-undang pers, dan bisa dipidanakan,” ungkap Sarbin kepada berita-maluku.com, Jumat (8/11/2024).
Olehnya itu, dirinya mendesak Polres Buru untuk segera mengambil tindakan penegakan hukum secara tegas, dan jangan biarkan kasus ini berlarut-larut.
“Kita harap Polres Buru segera menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, sehingga pelaku secepatnya ditangkap,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Rahman itu sudah melanggar amanat UU Pers, serta mencederai martabat seorang perempuan.
“Harus diberikan efek jera, karena tindakan premanisme itu dilakukan di depan publik, yang sangat disesalkan juga, tindak kekerasan itu tepatnya di depan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sarbin menyebutkan, apabila kasus ini lambat ditangani pihak Polres Buru, maka akan dilipahkan ke Polda Maluku.
“Kita akan berkoordinasi dengan PWI Maluku dan PWI Pusat agar sama-sama mengawal kasus ini. Kalaupun masih lambat ditangani Polres Buru, maka kasus ini kita bawa ke Polda Maluku,” ungkap Sarbin.(*)
Baca juga ; https://berita-maluku.com/2024/11/08/biadab-melakukan-tindakan-kekerasan-ke-wartawan-rahman-polanunu-pendukung-mandat-dipolisikan/