BERITAMALUKU.COM, Namlea – Merasa dekat dengan kandidat calon Wakil Bupati Buru, Rahman Holle seenak jidat melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com pada Jumat (8/11/2024), Rahman Holle diketahui orang terdekat dr. Harjo Udanto Abukasmi atau dr. Danto, yang merupakan calon wakil bupati Buru, berpasangan dengan Muhammad Daniel Rigan (MDR).
Akibat perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum tersebut, Rahman Holle akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, korban beserta rekan-rekan wartawan sudh melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Buru.
Kini pihak Polres Buru sudah melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku penganiayaan guna diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan di Kabupaten Buru melaporkan tindakan biadab Rahman Holle, yang merupakan pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dengan jargon Mandat, ke SPKT Polres Buru, Jumat pagi.
Rahman Holle dipolisikan lantaran dirinya diduga melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis/ wartawan.
Nuryani Bessy yang merupakan wartawan mapikornews.com dan juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru mendapat perlakuan tidak mengenakan saat meliput kegiatan debat publik kedua Cawabup Pilkada Buru 2024 di Aula kantor Bupati Buru, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.
Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
“Kita tau sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironisnya, ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” kata Nuryani Bessy.
Lanjutnya, karena merasa dihalangi, Rahman Holle pun ditegur, dan teguran itu juga secara baik-baik, namun dirinya (Rahman) tidak terima.
“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Namlea,” ungkapnya.
Diketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)