BERITAMALUKU.COM, Namlea – Haji Sultan yang merupakan salah satu bos atau donatur terbesar di tambang emas ilegal gunung botak hingga kini masih leluasa beraktivitas.
Mirisnya lagi, ia tidak pernah tersentuh oleh hukum, alhasil dirinya bebas malakukan aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, pihak penegak hukum sepertiĀ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku tengah gencar melakukan penangkapan terhadap para penambang, pembeli emas hingga donatur.
Namun, Haji Sultan yang saat ini berkediaman di Kompleks BTN Tatanggo, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru sangat jauh dari penindakan hukum, bahkan tak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Nama Haji Sultan sangat terkenal di kalangan para penambang sudah cukup lama, dirinya merupakan salah satu donatur terbesar di tambang emas ilegal gunung botak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, Jumat (1/11/2024), ada sejumlah penambang sampai saat ini masih mendapat anggaran dari Haji Markus untuk menjalankan bisnis ilegal, seperti bak, dompeng, dan lainnya.
Dibetitakan sebelumnya, sejumlah bos pembeli emas berhasil diringkus pihak Krimsus Polda Maluku. Akan tetapi ada sebagian bos masih bebas berkeliaran dan menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Beberapa bos besar yang belum tersentuh hukum yakni Jamaludin alias Haji Markus dan Haji Sultan.
Meskipun aktivitas ilegal tersebut sangat dilarangan oleh pihak penegak hukum, namun keduanya masih bebas beraktivitas hingga saat ini tanpa adanya penindakan hukum.
Diketahui, Krimsus Polda Maluku berhasil menangkap sejumlah bos tambang beberapa waktu lalu.
Para bos beserta barang bukti berupa emas berjumlah ratusan gram itu sudah diamankan di Mapolda Maluku, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(*)
Comment